Tim BerAmal Tuntut Hukum Tegas atas Fitnah di Media Sosial

waktu baca 2 menit
Tim Hukum dan Advokasi BERAMAL. (Foto: IST)

INFOSULTENG.ID, Palu – Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad HM Ali dan Abdul Karim Aljufri (BerAmal), mengecam keras beredarnya video “Surat Terbuka untuk Kapolri” yang diunggah di grup Facebook publik “INFO PILKADA SULTENG” dan “SUSUPO SULTENG.” Video tersebut menuding pihak kepolisian terlibat mendukung pasangan BerAmal pada Pilkada 2024.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Salmin Hedar, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar fakta maupun bukti. “Surat terbuka itu adalah fitnah dan penyebaran berita bohong (hoax) yang sesat dan menyesatkan. Tindakan tersebut layak untuk dilaporkan ke pihak kepolisian demi menegakkan hukum dan menjaga demokrasi di Sulawesi Tengah,” ujar Hedar di Palu, Kamis, 21 November 2024.

Hedar menilai tuduhan serius itu mencoreng nama baik institusi kepolisian, yang selama ini berkomitmen menjaga netralitas dan mewujudkan Pilkada damai tanpa intervensi.

“Berita yang beredar di media sosial tersebut adalah menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ini jelas merupakan fitnah,” tegasnya.

Merespons fitnah tersebut, Tim Hukum dan Advokasi BerAmal telah melaporkan akun Facebook atas nama Firman Namrif dan pihak-pihak terkait ke Polda Sulawesi Tengah.

“Laporan kami sudah masuk, dan kami mendesak Polda segera menindaklanjutinya. Informasi yang beredar ini jelas merugikan kandidat kami, terutama menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024,” tambah Hedar.

Tim BerAmal berharap langkah hukum ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak menyebarkan informasi palsu yang dapat merusak integritas proses demokrasi di Sulawesi Tengah.*

Tinggalkan Balasan