INFOSULTENG.ID, Palu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Zet Pakat, menanggapi sejumlah aspirasi masyarakat Kelurahan Kawatuna dalam reses Masa Persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2025, pada Senin, 21 April 2025.
Diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Kawatuna, khususnya wilayah BTN KORPRI menyuarakan persoalan terkait masalah infrastruktur jalan dan drainase, sampah, Air PDAM, hingga ternak liar.
Zet Pakan turut menilai infrastruktur jalan dan drainase di BTN KORPRI masih belum memadai, dia mengharapkan dinas terkait yang hadir dapat merespon keluhan tersebut.
“Ya, sekilas tentang perbaikan jalan di khusus untuk pemukiman, itu adalah bagian yang langsung ditangani oleh dari Dinas Perumahan dan Pemukiman. Jadi saya tunggu catatan-catatan dari Bapak Ibu jalan-jalan mana semua yang kita akan perbaiki,” kata Zet Pakan.
Terkait masalah sampah, hal tersebut menjadi persoalan yang sering disuarakan oleh warga di wilayah reses Zet Pakan. Tumpukan sampah menjadi pemadangan yang kurang elok, apalagi sampah yang menggantung di pagar rumah warga.
“Jadi di tempat lain saya sudah usul juga kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk menyiapkan tong sampah melalui RT. Jadi saya harap dari RT-RT juga kita di sini untuk mengajukan ya mungkin ember sampah dari cat, dan kita bayar ke RT nya,” ujar Zet Pakan.
Mengenai Air PDAM yang dikabarkan kurang layak dikonsumsi, Zet Pakan menyampaikan bahwa semua air kotor perlu dikelola menjadi air bersih, sekalipun itu adalah air laut.
Saat ini, warga Kelurahan Kawatuna mengandalkan sumber air dari pengeboran yang berasal dari swadaya beberapa kelompok. Masalah air PDAM akan menjadi perhatian serius.
“Saya nanti akan langsung menghubungi ke Direktur PDAM air itu sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, masalah hewan ternak yang berkeliaran di wilayah BTN KORPRI, Zet Pakan menegaskan adanya Peraturan Wali Kota Palu tentang Penertiban Ternak.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palu Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penertiban Ternak.
Dalam Perwali Kota Palu itu dijelaskan biaya denda menurut jenisnya. Misalnya ternak besar didenda Rp 2.500.000 juta, sedangkan bagi ternak kecil akan didenda Rp 1.000.000 juta.
“Mohon ini jadi perhatian bagi peternak, jangan sampai sapinya diamankan, kalau sudah diamankan nanti membayar uang tebusan,” tutur Zet Pakan.
Warga yang hadir juga dihimbau agar mengingatkan pemilik ternak di wilayah setempat untuk mengamankan sapi atau kambingnya. RIL