PALU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) gencar memperkuat pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, saat ditemui jurnalis infosuleng.id di ruangannya, Selasa 23 Juli 2024.
Nasrun menghimbau masyarakat yang belum didatangi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk segera melapor.
“Bawaslu mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan jika belum merasa dicoklit oleh petugas Pantarlih di rumah. Setelah proses coklit selesai, petugas akan menempelkan stiker, jadi perhatikan itu,” jelas Nasrun.
Lebih lanjut, Nasrun memastikan Bawaslu terus memantau jalannya coklit di lapangan. Dia memperkirakan masih ada masyarakat yang belum tercoklit.
“Kemungkinan masih ada yang belum tercoklit, namun Bawaslu terus mengawasi dan mendorong petugas untuk segera menyelesaikannya,” ungkap Nasrun.
Dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih berpedoman pada Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. DP4 adalah data penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu. Data ini diperoleh KPU dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri untuk WNI yang tinggal di luar negeri.
DP4 mencakup data potensial pemilih di dalam negeri yang berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara dan disusun secara rinci untuk setiap kelurahan/desa. Setelah mendapatkan data potensial pemilih, KPU berkoordinasi dengan pemerintah untuk melakukan sinkronisasi data kependudukan. (FR)