Buol – Anggota Komisi II DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, menyerap langsung aspirasi masyarakat saat melaksanakan kunjungan reses Masa Sidang II Tahun 2025 di Desa Unone, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sabtu, 27 Desember 2025.

Isu sengketa lahan hingga mandeknya pelayanan kesehatan menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut.

Di hadapan pemerintah desa, unsur DPRD, dan masyarakat, Longki menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI membidangi 12 kementerian dan lembaga, termasuk urusan agraria, pemerintahan, dan pelayanan publik.

Posisi tersebut, kata dia, memberi ruang strategis untuk mengawal persoalan daerah hingga ke tingkat pusat.

Persoalan krusial disampaikan Kepala Desa Unone, yang menyoroti sengketa lahan antara masyarakat Bukal dengan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) melalui anak perusahaannya PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP). Perusahaan tersebut dituding menguasai wilayah kawasan dan membatasi akses warga terhadap lahan produktif.

“Wilayah yang dikuasai PT CCM harus dilepaskan agar bisa dimanfaatkan masyarakat,” tegas Kepala Desa Unone.

Tak hanya persoalan agraria, pemerintah desa juga mengeluhkan belum diresmikannya Puskesmas Kecamatan Bukal, meski bangunan sudah lama rampung dan sangat dibutuhkan warga untuk layanan kesehatan dasar.

Aspirasi senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buol, Ahmad R. Kuntuamas, yang mengungkap dugaan aktivitas pembukaan lahan perkebunan sawit seluas sekitar 1.200 hektare tanpa kejelasan perizinan.

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Longki menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menguasai lahan kawasan secara sepihak dan wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

“PT CCM harus melepaskan lahan yang masuk kawasan. Tapi masyarakat juga harus berani menuntut dan mengawal haknya. Jangan mudah tergoda rayuan apa pun. Hak masyarakat harus diperjuangkan,” tegas Longki.

Longki juga mengungkap adanya porsi hak pemerintah daerah atas wilayah tertentu yang ke depan dapat dialokasikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan secara legal dan berkelanjutan.

Terkait belum beroperasinya Puskesmas Bukal, Longki memastikan akan segera berkoordinasi dengan Bupati Buol guna mengetahui kendala yang menyebabkan fasilitas tersebut belum difungsikan.

“Soal puskesmas ini akan saya sampaikan langsung ke Bupati, supaya jelas apa kendalanya,” ujarnya.

Sementara mengenai dugaan pembukaan lahan tanpa izin, Longki menegaskan masyarakat berhak menolak segala aktivitas yang tidak sesuai ketentuan hukum.

“Kalau benar tidak berizin, masyarakat harus menolak. Tidak mungkin ada kegiatan tanpa izin. Ini akan saya dalami, dan jika terbukti, akan kami kawal sampai ke pusat,” katanya.

Mengakhiri reses di wilayah yang dikenal sebagai Bumi Pogogul, Longki membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat Bukal untuk melaporkan persoalan yang berkaitan dengan mitra kerja Komisi II DPR RI.

“Jika ada persoalan di lapangan yang berkaitan dengan mitra kami, silakan laporkan. Pasti akan kami tindak lanjuti,” tandas Longki.*