BUOL – Puluhan Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D) Kabupaten Buol melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol, Selasa 10 Januari 2023.

Ketua FK2D Kabupaten Buol, Baharudin harun, menyampaikan RDP tersebut dilaksanakan untuk menyikapi berbagai kebijakan pemerintah daerah terhadap sistim menejemen pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Buol, baik itu menyangkut fungsi, tugas dan kewenangan maupun yang berhubungan dengan sistem keuangan desa sebagai mana regulasi telah di atur lebih spesifikasi dengan mempertimbangkan azas musyawarah mufakat sebagai filosofi lahirnya undang-undang nomor 6 tahun 2015, beserta peraturan perundang-undangan sebagai turunan Undang-Undang desa.

Kata dia, berdasarkan hal tersebut FK2D Kabupaten Buol menyampaikan permohonan kepada DPRD Buol bersama bupati serta instansi terkait untuk membahas beberapa tuntutan. Pertama, transparansi tentang indikator dan metode penilaian desa yang mendapatkan dan alokasi tunjangan kinerja dan dana afirmasi.

Kedua, kata dia, pengalokasian Anggaran Dana Desa (ADD) diduga tanpa mempertimbangkan kebutuhan desa yang di sepakati secara musyawarah mufakat oleh pemerintah desa bersama masyarakat dan kemudian di tetapkan dokumen belanja APBDesa.

“Ketiga, DPRD buol mengeluarkan rekomendasi khusus kepada pemerintah daerah untuk mencabut surat tentang larangan pemberhentian perangkat desa,” tutur Baharudin.

Ketua DPRD Buol, Srikandi Batalipu menjelaskan RDP ini menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama diantaranya yaitu Pemda melalui OPD teknis lebih aktif dalam mengindormasikan kebijakan-kebijakan terkait regulasi tentang desa khusnya dalam pengelolaan keuangan desa sehingga tidak terjadi miskomunikasi.

“Kedua, pemerintah daerah mengkaji kembali surat yang di keluarkan terkait perintah surat, agar di sesuaikan dengan regulasi yang ada. Ketiga, pemerintah daerah lakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang serta secara rutin pengelolaan keuangan desa. Keempat, pemerintah daerah agar mengkaji kembali tentang indikator perhitungan aloksai dana desa,”terangnya.

RDP yang berlangsung di gedung lantai 1 Bapemperda kantor DPRD kabupaten Buol tersebut di hadiri langsung oleh ketua DPRD Buol dan anggota, serta Asisten pemerintah dan kesra, inspektur Inspektorat, kepala DP3A-PMDDP3A-PMD, Kepala BPKAD, Kabag pemerintahan dan hukum setda kabupaten buol serta unsur pimpinan terkait dan para camat.(ID)