INFOSULTENG.ID, Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah resmi menerima laporan dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), perusahaan tambang besar yang beroperasi di Kabupaten Morowali.
Laporan tersebut diajukan pada Jumat, 16 Mei 2025, pukul 12.15 WITA, oleh pengacara Inggrith S.R. Luneto, SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Rully Djanggola, SE, M.Si.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/116/V/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah, disebutkan bahwa PT BTIIG diduga menggunakan dokumen palsu berupa Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dengan nomor: 600.1.2/1675/DCKABSDA/VI/2024.
Dokumen tersebut seolah-olah dikeluarkan oleh Dinas CIKASDA Sulteng untuk mendukung operasional perusahaan di Desa Karaoupa, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali.
“Pihak Dinas kami tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi tersebut. Dokumen itu diduga kuat palsu,” ungkap Inggrith.
Barang bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut berupa empat lembar fotokopi surat rekomendasi teknis yang dicurigai palsu.
Dugaan pemalsuan ini dianggap telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
Laporan tersebut diterima oleh Brigadir Polisi Kepala Mahriono dan saat ini telah diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng untuk penyelidikan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi media ini, Kepala Dinas CIKASDA Sulteng, Andi Rully Djanggola, membenarkan adanya pelaporan resmi terhadap dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
“Sudah kami laporkan sesuai pernyataan dan arahan Pak Gubernur saat acara ngopi bersama tim media Sulteng,” tulis Rully melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aktivitas pertambangan skala besar dan potensi penyalahgunaan dokumen resmi yang dapat merugikan pemerintah daerah.*