DPRD Palu Terima Surat PAW Wakil Ketua II Mohammad Anugrah Pratama

waktu baca 2 menit
[radio_player id="2"]
Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, menerima surat balasan dari KPU Kota Palu terkait surat PAW Wakil Ketua II DPRD Kota Palu. (FOTO: DPRD Kota Palu)

Palu – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Rico Djanggola, membenarkan bahwa pihaknya menerima surat Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Mohammad Anugrah Pratama.

Surat pengantar PAW tersebut dengan Nomor: 09-SE.2/DPD-NasDem-Palu/IX/2026, tanggal 20 September 2026.

“Iya betul, kemarin KPU sudah memberikan surat balasan terkait PAW Wakil Ketua II DPRD,” kata Rico saat dikonfirmasi, Selasa, 29 September 2026.

Tahapan berikutnya, DPRD Palu akan menyurati gubernur melalui wali kota untuk mendapatkan surat keputusan (SK) terkait nama calon anggota DPRD yang akan menggantikan anggota yang menjalani PAW, sesuai surat dari partai politik.

“DPRD memproses permintaan PAW dari partai sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Rico.

Saat ini proses pergantian antarwaktu (PAW) Anugrah yang berasal dari Partai Nasdem masih berlangsung di internal DPRD Kota Palu.

Sekretaris DPRD Kota Palu Nawab Kursaid mengatakan, pihaknya menerima surat dari Partai Nasdem terkait pemberitahuan pelaksanaan PAW pada 21 September 2026.

“Surat dari Partai Nasdem terkait penyampaian perihal pelaksanaan pergantian antarwaktu (PAW) kami terima pada 21 September 2026,” kata Nawab.

Menurut dia, setelah surat tersebut diterima, sekretariat DPRD berkoordinasi dengan Ketua DPRD Palu karena surat itu ditujukan kepada pimpinan DPRD.

Setelah mendapat disposisi dari Ketua DPRD, sekretariat kemudian menindaklanjuti surat tersebut dengan mengirimkan pemberitahuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Nawab memastikan permohonan PAW dari Partai Nasdem tersebut memang telah diterima DPRD Palu.

“Iya, benar. Memang sekitar tiga minggu lalu banyak teman-teman media yang bertanya. Namun, kami dari sekretariat tidak mungkin memberikan jawaban jika informasi tersebut belum benar-benar masuk kepada kami,” ujar Nawab.

Dia mengatakan, DPRD Palu kini telah menerima surat balasan dari KPU atas surat yang sebelumnya dikirimkan.

Nawab mengatakan, hingga kini belum ada jadwal resmi pelaksanaan rapat paripurna untuk menetapkan PAW tersebut.

Meski demikian, DPRD telah memiliki estimasi waktu pelaksanaan paripurna. Jadwal itu akan disesuaikan dengan agenda DPRD lainnya.

“Sudah ada estimasi waktu yang akan kami tentukan. Saat ini juga bertepatan dengan kegiatan Badan Anggaran yang sedang melaksanakan rapat. Jadi, jadwal paripurna juga perlu disesuaikan dengan kegiatan tersebut,” kata Nawab.

Nawab menambahkan, proses administrasi PAW dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan batas waktu yang telah ditentukan.

Dia menyebut, terdapat waktu sekitar enam hingga tujuh hari untuk tahapan yang dilakukan sekretariat dan KPU.

Untuk tahapan selanjutnya, proses PAW akan diarahkan ke gubernur setelah DPRD menyelesaikan tahapan yang menjadi kewenangannya.*

Tinggalkan Balasan