PALU – Unit Reskrim Polsek Palu Selatan mengungkap dua kasus melawan hukum yaitu pencurian barang elektronik dan pencurian motor (curanmor), hal ini diketahui saat Mapolsek Palu Selatan menggelar konferensi pers pada Rabu, 17 Juli, 2024, pukul 10:00 WITA.
Adapun tersangka kasus pencurian elektronik berinisial APR (17) dan RAB (20). Sedangkan tersangka kasus curanmor berinisial AA (22).
Pelaku pencurian barang elektronik, AP dan RAB ditangkap di jalan Remba I, kecamatan Birobuli Selatan dengan barang bukti 4 unit laptop merek hp berwarna silver.
Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly, menyampaikan bahwa AP dan RAB bukan hanya melakukan pencurian laptop, tapi juga melakukan pembegalan, penjambretan dan pencurian barang elektronik lain.
“Pelaku dua orang ini selain melakukan pencurian laptop, mereka juga melakukan pencurian di 10 TKP lain, jambret juga, begal juga, begitu rekan-rekan”, ujar AKP Velly, Kapolsek Palu Selatan.
Diketahui, AP merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 4e dan 5e KUHP Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang peradilan anak ancaman hukuman 7 tahun.
Sedangkan, AA dalam hal ini ialah pelaku curanmor ditangkap di jalan Sungai Manonda, kecamatan Tatanga. Dan juga dikenakan pasal 363 ayat 1 Ke 4e KUHP.
AA berhasil diamankan bersama dua barang bukti sepeda motor. AA mengakui perbuatannya dengan motif untuk menjual barang curiannya yang hasilnya akan digunakan bermain judi online.
Berdasarkan kasus ini, AKP Velly menghimbau kepada masyarakat seluruh lapisan masyarakat apabila mendengar dan maupun melihat pelaku tindak pidana yang terjadi disekitar wilayah tempat tinggalnya.
“Segera menghubungi dan melaporkan ke kantor kepolisian terdekat untuk menindak lanjuti para kriminal yang sudah meresahkan warga maupun masyarakat Kota Palu”, tandasnya. (FR)