Polresta Palu Catat 10 Ribu Pelanggaran yang Dilakukan Pelajar di Kota Palu Selama Bulan Januari-Juli 2024

waktu baca 2 menit
Kapolresta Palu, Kombes. Pol. Barliansyah, saat memberikan sambutan di acara tatap muka bersama Kepala Sekolah jenjang SMP dan SMA di Gedung Pogombo, Sulteng.

PALU – Kapolresta Palu, Kombes. Pol. Barliansyah, S.I.K., M.H, menghadiri acara tatap muka yang dilaksanakan oleh Polresta Palu bersama para Kepala Sekolah jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Kota Palu, di Gedung Pogombo, pada Senin, 5 Agustus 2024, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dalam sambutannya, Kombes. Pol. Barliansyah menyampaikan sebanyak 10.386 pelanggaran yang dilakukan oleh pelajar di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada periode bulan Januari hingga Juli 2024.

Adapun jumlah pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pelajar yang ditindak oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) adalah pelanggaran tidak menggunakan helm dan melawan arus.

Lebih lanjut, Kombes. Pol. Barliansyah juga memaparkan rincian dari jumlah pelajar yang ditindak dengan blanko tilang dan teguran lisan. Jumlah yang ditindak dengan blanko tilang sebanyak 1.079 pelanggar, dan teguran lisan yang sampaikan sebanyak 9.307.

Dia mengatakan, siap memberikan edukasi kepada para pelajar di sekolah-sekolah tingkat SMP hingga SMA. Ia berharap kejadian kecelakaan lalu lintas yang sempat menewaskan pelajar di Kota Palu beberapa waktu lalu yang menjadi perhatian banyak masyarakat tidak terulang lagi.

“Saya siap untuk memberikan edukasi dan informasi kepada anak didik kita yang di tingkat SMP dan SMA, bersurat saja, saya akan memerintahkan Kasat Lantas untuk datang,” kata Kombes Pol. Barliansyah di acara pertemuan tatap muka kepada para Kepala Sekolah yang hadir.

Dia menyampaikan kepada seluruh Kepala Sekolah untuk mensosialisasikan dan melarang siswa yang masih membawa kendaraan ke sekolah. Jika kedapatan membawa kendaraan ke sekolah akan ditindak oleh Satlantas dengan cara tilang dan kendaraannya akan dibawa ke Polresta Palu.

“Saya sampaikan kepada masing-masing Kepala Sekolah tingkat SMP dan SMA, untuk perhatian khusus dari kita untuk meniadakan bagi mereka membawa kendaraan roda dua. Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan untuk membuat penguatan-penguatan,” ujar Kombes Pol. Barliansyah.

Ia menegaskan kepada para pelajar yang tergabung ke dalam geng motor akan diproses secara pidana sebagai bentuk pemberian efek jera dan memberikan contoh kepada siswa lainnya serta orang tua siswa. (FR)

Tinggalkan Balasan