Polda Sulteng Pecat 57 Personel Sepanjang Tahun 2024
INFOSULTENG.ID, Palu – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol. Agus Nugroho, memimpin konferensi pers akhir tahun di Aula Rupatama Polda Sulteng, Selasa, 31 Desember 2024.
Dalam acara ini, Kapolda memaparkan evaluasi kinerja Polda Sulteng selama tahun 2024, termasuk langkah pembinaan personel serta upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Polri.
Sepanjang tahun 2024, Polda Sulteng mencatat sejumlah pelanggaran disiplin dan kode etik yang ditindak tegas untuk menjaga wibawa institusi. Data yang disampaikan meliputi:
- 195 kasus pelanggaran disiplin
- 94 kasus pelanggaran kode etik, dengan 46 kasus telah diselesaikan
- 57 personel menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Irjen Pol Agus Nugroho menjelaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen institusi untuk menegakkan disiplin dan kode etik Polri.
“Anggota yang melanggar diberikan punishment sesuai kesalahannya. Sebaliknya, personel berprestasi akan mendapat reward sebagai bentuk apresiasi,” ujarnya.
Selain tindakan tegas, Kapolda juga menyoroti apresiasi kepada personel yang menunjukkan kinerja unggul. Pada tahun 2024, sebanyak 137 personel Polda Sulteng menerima penghargaan di berbagai bidang:
- Pengungkapan kasus: 89 personel
- Capaian kinerja: 20 personel
- Prestasi olahraga: 13 personel
- Pelayanan publik: 6 personel
- Operasi kepolisian: 5 personel
- Inovasi: 4 personel
Kapolda berharap langkah pembinaan ini mampu meningkatkan profesionalisme dan integritas Polri.
“Kami percaya bahwa penghargaan akan memotivasi seluruh anggota untuk bekerja dengan dedikasi dan profesionalisme,” tutupnya.*
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









