INFOSULTENG.ID, Palu – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) didesak untuk bertindak profesional dalam mengusut dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret nama perusahaan tambang, PT Bintang Delapan Wahana (BDW).
Desakan ini disampaikan oleh Direktur Kampanye dan Advokasi Yayasan Merah Merdeka Indonesia (YAMMI) Sulteng, Africhal, SH, menyusul penetapan seorang tersangka berinisial FMI alias F dalam kasus pemalsuan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba).
FMI ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Mei 2024 berdasarkan Surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Nomor B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum.
Ia dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP karena diduga memalsukan surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 tertanggal 3 Oktober 2013.
Surat tersebut diduga digunakan oleh PT BDW sebagai dasar permohonan penyesuaian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pada 7 Januari 2014, Bupati Morowali saat itu menerbitkan IUP Operasi Produksi (IUP OP) atas nama PT BDW.
Penerbitan IUP tersebut kemudian menimbulkan tumpang tindih wilayah tambang dengan lima perusahaan lain, di antaranya PT Artha Bumi Mining, PT Daya Inti Mineral, dan PT Daya Sumber Mining Indonesia yang lebih dahulu memiliki IUP di kawasan tersebut.
Kasus ini dilaporkan oleh PT Artha Bumi Mining ke Polda Sulteng pada 13 Juli 2023. Mereka menduga tindakan pemalsuan dokumen telah menguntungkan PT BDW dan merugikan perusahaan-perusahaan lain.
Africhal menilai penetapan tersangka terhadap FMI belum cukup. Ia mendesak agar Polda Sulteng juga memeriksa jajaran manajemen atau direksi PT BDW yang diduga mengetahui dan memanfaatkan dokumen tersebut.
“Tidak masuk akal jika FMI membawa dokumen itu sendiri ke Bupati. Tentu ada peran dari pihak internal perusahaan yang memperoleh manfaat langsung dari terbitnya IUP tersebut,” ujar Africhal dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Juli 2025.
Ia juga menyoroti kinerja Polda Sulteng di bawah kepemimpinan Irjen Pol Agus Nugroho yang dinilai belum menunjukkan hasil signifikan dalam penyelesaian kasus-kasus pidana korporasi, termasuk aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Tengah.
“Jika Polda tidak mengusut lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak PT BDW, kami akan menggelar aksi untuk menuntut penegakan hukum yang adil,” tegasnya.*