Petinggi PT BDW Mangkir dari Pemeriksaan Polda Sulteng, YAMMI Desak Ketegasan Hukum
Palu — Seorang petinggi PT Bintang Delapan Wahana (PT BDW) berinisial EC dilaporkan mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 10 Juli 2025. Pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan surat palsu yang menjadi dasar penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di wilayah Kabupaten Morowali.
Surat yang dipermasalahkan diduga berasal dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), dengan nomor 1489/30/DBM/2013 tertanggal 3 Oktober 2013. Dokumen ini disebut digunakan oleh Bupati Morowali untuk menerbitkan IUP kepada PT BDW, meski belakangan diketahui bahwa surat tersebut tidak pernah secara resmi dikeluarkan oleh Dirjen Minerba.
Mangkirnya EC dari panggilan penyidik memicu kritik publik. Yayasan Advokasi Mineral dan Masyarakat Indonesia (YAMMI) Sulteng menyebut ketidakhadiran EC menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi besar.
“Ini bukan sekadar persoalan surat palsu. Ini menyangkut integritas hukum kita dalam menghadapi kekuatan korporasi. Kalau terus dibiarkan, publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap penegak hukum,” kata Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI, Africhal Khamanaei, S.H., dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini, Minggu (20/7).
Kasus ini bermula dari penerbitan IUP oleh Bupati Konawe Utara pada 2008 kepada PT BDW, padahal wilayah yang dimaksud berada di Morowali, Sulawesi Tengah di luar yurisdiksi sang bupati. Untuk menyesuaikan legalitas, PT BDW disebut berupaya mendapatkan surat dari Dirjen Minerba. Karena surat asli tidak pernah ada, diduga dibuatlah versi palsunya, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan IUP Penyesuaian dari Bupati Morowali.
Akibat penerbitan IUP itu, muncul tumpang tindih izin di Morowali dengan lima perusahaan lain, termasuk PT Morindo dan PT Daya Inti Mineral.
Polda Sulteng sendiri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni FMI alias F, pada 13 Mei 2024, atas dugaan pemalsuan dokumen. FMI dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP dan telah ditahan sejak 3 Juli 2024 berdasarkan surat penahanan Nomor: B/256/V/RES.1.9/2024.
YAMMI juga mendorong agar pejabat bupati yang menerbitkan IUP turut diperiksa karena telah mengesahkan izin berdasarkan surat yang patut diduga palsu. Menurut YAMMI, ini penting untuk menelusuri potensi kelalaian atau konflik kepentingan, terlebih karena PT BDW memiliki keterkaitan dengan PT IMIP yang beroperasi di kawasan Bahodopi, Morowali.
“Kami minta semua pihak yang terkait diperiksa secara transparan. Jika Polda Sulteng tak tegas, kami akan bersurat langsung kepada Presiden Prabowo dan DPR RI,” tegas Africhal.
Hingga kini, wilayah konsesi yang bersengketa belum dapat dikelola. Selain itu, belum ada pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berdampak pada kerugian ekonomi baik bagi daerah maupun negara.*
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









