Pengadilan Tinggi Sulteng Perberat Vonis Basyir Cyio dalam Kasus Tipikor
PALU – Pengadilan Tinggi Negeri Sulawesi Tengah telah mengeluarkan putusan terkait vonis banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 22 Agustus 2024, dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad) selama dua periode atas nama Basyir Cyio.
Dalam putusan tersebut, Hakim Ketua Abdul Halim Amran memperberat hukuman kepada terdakwa Basir Cyio menjadi 4 tahun penjara, yang sebelumnya divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan negeri Palu.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Basyir diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Putusan ini merupakan hasil dari proses banding yang diajukan oleh JPU setelah sebelumnya majelis hakim di pengadilan negeri Palu menjatuhkan hukuman yang dinilai belum mencerminkan keadilan dalam kasus korupsi yang melibatkan terdakwa.
Kasus Tipikor ini menarik perhatian publik khususnya di lingkup Untad karena jumlah kerugian negara yang cukup besar yakni 4,7 miliar rupiah.
Selain hukuman penjara, sebelumnya Basir Cyio juga didenda sebesar Rp 500 juta, dengan subsider penjara selama 3 bulan. Hakim juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp2,35 miliar yang harus dibayar oleh Basir.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Basyir Cyio belum menempuh langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (FR)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









