Pemprov Sulteng Ungkap Honor Nakes Non-ASN di Kabupaten/Kota Tanggung Jawab Pemda Setempat

waktu baca 2 menit
Wakil Gubernur Sulteng, Reny Lamadjido. (FOTO: ISTIMEWA)

Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi terkait keluhan tenaga kesehatan (nakes) non-PTT di Kabupaten Tolitoli yang disebut belum menerima honor menjelang Idul Fitri.

Pemprov menegaskan bahwa secara umum pembayaran honor tenaga kesehatan non-ASN yang bekerja di puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah kabupaten/kota merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah bidang kesehatan, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK, M.Kes, mengatakan kritik, masukan, serta informasi yang disampaikan masyarakat melalui berbagai pihak, termasuk media massa, merupakan bentuk kepedulian terhadap pembangunan daerah.

“Karena itu, patut kita berterima kasih kepada semua pihak, termasuk media massa, yang telah menyampaikan informasi, masukan, maupun kritik dari masyarakat. Baik yang berkaitan dengan pelayanan publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maupun persoalan gaji honorer yang belum dibayarkan atau masih dalam proses pengajuan pada biro terkait, termasuk honor tenaga kesehatan di berbagai daerah,” ujar Reny, Minggu (15/3).

Reny menjelaskan, tenaga kesehatan non-PTT atau non-ASN yang bertugas di puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah kabupaten/kota pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing.

“Artinya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Kota, bukan Pemerintah Provinsi, termasuk dalam hal pembiayaan honor mereka,” jelas mantan Wakil Wali Kota Palu tersebut.

Menurutnya, pembayaran honor tenaga kesehatan non-ASN yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik kabupaten/kota, seperti puskesmas maupun RSUD daerah, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.

Ketentuan tersebut, lanjut Reny, telah diatur dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan.

Ia menambahkan, apabila puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka honor tenaga kesehatan non-ASN juga dapat dibiayai melalui jasa pelayanan atau pendapatan BLUD sesuai peraturan bupati/wali kota atau keputusan direktur.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi pada umumnya bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji atau honor tenaga kesehatan non-ASN yang bekerja di instansi milik provinsi, seperti rumah sakit daerah milik provinsi.

Meski demikian, Pemprov Sulawesi Tengah tetap memberikan dukungan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui program “Berani Sehat.”

“Program Berani Sehat ini bertujuan memberikan kemudahan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sulawesi Tengah di mana pun berada. Terkait honor nakes non-PTT, kami juga akan melakukan koordinasi dan pengecekan dengan pemerintah kabupaten yang bersangkutan,” tutupnya.*

Tinggalkan Balasan