Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan pentingnya optimalisasi penyusunan produk hukum daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dra. Novalina, M.M., saat membuka Rapat Koordinasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Program Pembentukan Peraturan Gubernur (Propempergub) Tahun 2026, di Hotel Swiss-Belhotel Palu, Kamis, 6 November 2025.
Kegiatan yang digagas oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah ini mengusung tema “Evaluasi dan Optimalisasi Program Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai Wujud Tata Kelola Pemerintahan yang Baik.”
Dalam sambutannya, Sekprov Novalina menyampaikan apresiasi Gubernur kepada Biro Hukum yang telah menginisiasi pelaksanaan rakor ini sebagai langkah strategis memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas administratif, tetapi juga relevan, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Pembentukan Perda dan Pergub merupakan proses strategis yang dimulai dari tahap perencanaan secara koordinatif serta didukung metode yang baku dan standar yang mengikat semua perangkat daerah,” ujar Novalina.
Dia menegaskan, Propemperda dan Propempergub adalah instrumen politik hukum daerah yang mencerminkan arah pembangunan pemerintah daerah untuk satu tahun ke depan. Karena itu, seluruh produk hukum yang dihasilkan harus selaras dengan sistem hukum nasional, RPJMD, pelaksanaan otonomi daerah, serta tugas pembantuan pemerintah daerah.
Sekprov juga menekankan bahwa kualitas regulasi kebijakan merupakan pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik. Rakor ini diharapkan menjadi ruang evaluasi terhadap capaian penyusunan produk hukum daerah agar lebih efektif dan produktif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, Novalina menyoroti pentingnya sinkronisasi antara penyusunan Propemperda dan Propempergub dengan perencanaan anggaran APBD Tahun 2026.
“Mohon diperhatikan hasil evaluasi dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Jika rancangan peraturan tidak bersinergi dengan penganggaran, maka regulasi tersebut berpotensi tidak memperoleh pendanaan di tahun 2026. Karena itu, saya meminta seluruh perangkat daerah lebih serius dan memprioritaskan penyusunan regulasi tepat waktu,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar perangkat daerah pemrakarsa segera menyusun rancangan Perda dan Pergub setelah penganggaran tertampung dalam APBD 2026, sehingga proses pengajuan ke DPRD dapat dilakukan lebih awal.
Melalui rakor ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap penyusunan produk hukum daerah tahun 2026 dapat berjalan lebih terencana, terpadu, dan sistematis, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.*