Pemprov Sulteng Raup Rp82,6 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan
INFOSULTENG.ID, Palu – Program “Berani Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)” yang berlangsung selama satu bulan di Sulawesi Tengah mencatatkan transaksi fantastis. Total penerimaan dari program tersebut mencapai Rp82.624.804.219 atau setara Rp82,6 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah, Rifki Ananta, mengungkapkan data tersebut kepada media ini pada Sabtu (17/5/2025) melalui pesan WhatsApp. Ia menjelaskan, program yang dimulai sejak 14 April hingga 14 Mei 2025 itu mencakup 156.232 objek pajak kendaraan, terdiri dari 28.995 unit roda empat (R4) dan 128.137 unit roda dua (R2).
“Nilai total penerimaan sebesar Rp82,6 miliar itu dibagi untuk pendapatan provinsi sebesar Rp50,37 miliar dan kabupaten/kota sebesar Rp32,24 miliar,” jelas Rifki.
Berikut rincian pendapatan PKB untuk kabupaten/kota berdasarkan data aplikasi Samsat:
- Kota Palu: Rp11,97 miliar
- Banggai: Rp4,12 miliar
- Parigi Moutong: Rp3,06 miliar
- Sigi: Rp2,37 miliar
- Donggala: Rp2,21 miliar
- Morowali: Rp2,21 miliar
- Poso: Rp2,08 miliar
- Tolitoli: Rp1,52 miliar
- Morowali Utara: Rp1,36 miliar
- Tojo Una-Una: Rp868 juta
- Buol: Rp651 juta
- Banggai Kepulauan: Rp508 juta
- Banggai Laut: Rp265 juta
Antusiasme masyarakat terhadap pemutihan ini sangat tinggi. Namun, tidak sedikit pula warga yang belum sempat memanfaatkan program tersebut.
Beberapa warga mengaku terkendala masalah keuangan, sementara yang lain menyebutkan lamanya antrean menjadi penghalang.
“Kami berharap Pak Gubernur memperpanjang waktu pemutihan. Uangnya baru ada sekarang, tapi loketnya sudah tutup,” keluh sejumlah warga yang ditemui di halaman Kantor Samsat Palu menjelang penutupan program.
Menanggapi hal itu, Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terkait kemungkinan memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Kita evaluasi dulu. Kita pertimbangkan lagi agar masyarakat masih punya kesempatan,” ujar Anwar Hafid dalam keterangan pers di Parigi Moutong, Kamis (15/5/2025).
Gubernur menegaskan bahwa kebijakan pemutihan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dalam meringankan beban ekonomi, khususnya bagi mereka yang sudah lama menunggak pajak kendaraan. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









