Pemprov Sulteng Putihkan Pajak Kendaraan di Perayaan HUT, Cek Tanggal dan Outlet Pelayanannya
INFOSULTENG.ID, Palu – Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), pemerintah provinsi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan.
Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng, Rifki Anata Mustaqim, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur dan akan berlaku mulai 14 April hingga 14 Mei 2025.
“Program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Kami ingin memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan agar mereka dapat melunasi kewajiban pajak tanpa beban tambahan,” ujar Rifki.
Program pemutihan ini mencakup empat kebijakan penting yang sangat menguntungkan masyarakat, yaitu:
- Pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya.
- Penghapusan 100% denda pajak kendaraan bermotor.
- Gratis biaya balik nama kendaraan bermotor ke-2 dan seterusnya.
- Penghapusan tarif progresif pajak kendaraan bermotor.
Salah satu poin menarik dalam kebijakan ini adalah penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor.
Rifki menjelaskan bahwa aturan ini awalnya diterapkan di kota-kota besar seperti Jakarta untuk mengurangi kemacetan. Namun, di Sulteng, kebijakan ini dianggap tidak relevan.
“Di sini jalanan masih cukup lengang, jadi pajak progresif tidak begitu berdampak. Justru banyak pemilik kendaraan yang menghindari pajak progresif dengan mendaftarkan kendaraan atas nama orang lain, seperti asisten rumah tangga atau tukang kebun. Akibatnya, data kendaraan menjadi tidak valid,” katanya.
Dengan penghapusan pajak progresif, pemerintah berharap bisa mendapatkan data kepemilikan kendaraan yang lebih akurat dan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini bisa mengunjungi beberapa titik layanan, antara lain:
- Samsat Kartini
- Samsat Songgolangi Palupi
- Samsat Corner Thamrin
- Kantor PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
- Samsat Bambaru
- Samsat Jodjokodi Convention Center (JCC)
Untuk memfasilitasi warga Sulawesi Tengah yang berdomisili di luar daerah, layanan Samsat JCC Jakarta akan dibuka 6 tempat pelayanan.
Rifki menegaskan bahwa program pemutihan pajak ini belum pernah dilakukan sebelumnya dalam skala sebesar ini.
“Ini adalah kesempatan langka. Sebelumnya, pemutihan pajak hanya berlaku untuk tiga tahun terakhir. Sekarang, semua tunggakan tahun kemarin dan sebelum-sebelumnya itu di nol kan. Jadi, manfaatkan program ini sebaik mungkin,” tutupnya. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







