INFOSULTENG.ID, Palu – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) secara daring terkait sosialisasi dan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (6/5), dari ruang kerja Wakil Gubernur di Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palu.

Rakornas yang digelar oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tersebut merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.

Nota kesepahaman itu ditandatangani pada 4 Februari 2025 untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan perizinan di daerah.

Wagub Reny didampingi oleh Kepala DPMPTSP Sulteng Moh. Rifani dan jajaran, serta Plt Sekretaris Inspektorat Provinsi Ikhwan Syam.

Dalam keterangannya, dr. Reny mengungkapkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan perizinan, antara lain tumpang tindih lahan, persoalan pembebasan lahan, dan isu lingkungan.

Menyikapi hal ini, Pemprov Sulteng telah menerbitkan regulasi pendukung seperti Perda Nomor 2 Tahun 2022 dan Pergub tentang pembentukan tim pendampingan fasilitasi investasi.

“Tim ini terdiri dari unsur Biro Hukum, Inspektorat, Kejaksaan Tinggi, Polda, dan tenaga profesional. Tujuannya adalah memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta mendorong transparansi dalam perizinan,” jelas Wakil Gubernur.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses perizinan kini terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) guna meminimalisasi kontak langsung dan menghindari potensi penyalahgunaan wewenang.

Wagub juga menyoroti capaian investasi Sulawesi Tengah yang telah melampaui target nasional.

“Target pusat sebesar Rp131 triliun, dan hingga 2024, realisasi investasi kami sudah mencapai Rp139 triliun,” ungkapnya.

Ke depan, Pemprov Sulteng juga berencana menandatangani nota kesepahaman dengan KPK untuk memperkuat tata kelola investasi yang aman dan berintegritas.

“Langkah ini kami tempuh agar baik penyelenggara maupun pelaku usaha merasa nyaman dan terlindungi dalam menjalankan kegiatan usaha di Sulawesi Tengah,” tutup dr. Reny.*