Pemprov Sulteng Belum Terima Hak DBH Rp523,7 Miliar

waktu baca 4 menit
[radio_player id="2"]
Kepala BPKAD Sulteng, Haris, saat diwawancara oleh awak media, Kamis, 13 Agustus 2026. (FOTO: Fahril/Infosulteng.id)

Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah masih menunggu kepastian penyaluran dana bagi hasil (DBH) yang menjadi hak daerah dari pemerintah pusat. Dari total kurang salur DBH tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp523,7 miliar, baru sekitar Rp13 miliar yang ditetapkan siap disalurkan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tengah, Haris, mengatakan angka Rp523,7 miliar merupakan hasil penetapan kurang salur pemerintah pusat berdasarkan rekonsiliasi dan perhitungan kewajiban DBH kepada Pemprov Sulteng.

“Pada tahun 2023, kurang salurnya sebesar Rp152,962 miliar. Kemudian kurang salur tahun 2024 sekitar Rp370,795 miliar. Jika ditotal mencapai Rp523,757 miliar,” kata Haris, Kamis 13 Agustus 2026.

Namun, angka tersebut bukan berarti seluruhnya langsung ditransfer ke rekening pemerintah daerah.

Menurut Haris, mekanisme penyaluran kurang salur diawali dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penetapan kurang salur dan lebih salur. Penetapan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang menentukan nominal dana yang siap disalurkan.

“Angka penetapannya total kurang lebih Rp523,7 miliar. Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, jumlah yang siap disalurkan hanya sekitar Rp13 miliar,” ujar Haris.

Haris mengakui terdapat selisih yang sangat besar antara angka penetapan dan dana yang siap disalurkan. Dia menegaskan, Rp523,7 miliar tersebut merupakan DBH yang menurut Pemprov Sulteng telah menjadi hak daerah berdasarkan hasil rekonsiliasi.

“Dari Rp523 miliar, yang disalurkan hanya sekitar Rp13 miliar,” katanya.

Haris mengatakan dana sekitar Rp13 miliar tersebut hingga kini juga belum ditransfer ke kas daerah. Selain itu, nominal tersebut belum masuk dalam postur APBD Perubahan Sulteng 2026.

Pemprov Sulteng pun belum menentukan secara rinci penggunaan dana tersebut. Sebab, kebutuhan pemerintah daerah jauh lebih besar dibandingkan dana yang akan diterima.

“Kalau melihat kebutuhan pemerintah daerah, jumlah tersebut sebenarnya tidak cukup. Banyak sekali kebutuhan pemerintah daerah, apalagi untuk menjalankan visi dan misi, termasuk sembilan program BERANI,” kata Kepala BPKAD Sulteng itu.

Karena itu, Pemprov Sulteng akan menyusun kembali skala prioritas untuk menentukan program yang akan dibiayai dari dana tersebut.

“Mana yang paling prioritas, insyaallah akan dialokasikan dari dana sekitar Rp13 miliar tersebut,” ujar Haris.

Sementara untuk sisa kurang salur sekitar Rp510,7 miliar, Haris belum dapat memastikan kapan pemerintah pusat akan menyalurkannya.

Pemprov Sulteng, kata dia, masih membangun komunikasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan, untuk memperjuangkan penyaluran dana tersebut.

Haris menjelaskan, salah satu informasi yang diterima Pemprov Sulteng adalah penyaluran transfer pemerintah pusat mempertimbangkan realisasi belanja daerah.

Pada triwulan I dan II 2026, realisasi belanja Pemprov Sulteng disebut melambat karena pemerintah daerah menyesuaikan pengeluaran dengan kondisi kas daerah.

Menurut Haris, terdapat perbedaan cara pandang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam membaca kondisi keuangan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Pemerintah pusat, kata dia, melihat total anggaran, realisasi belanja, dan sisa anggaran yang belum dibelanjakan. Sisa tersebut kemudian dapat dianggap sebagai ruang fiskal yang masih tersedia.

“Padahal, angka tersebut sebenarnya merupakan sisa belanja di atas kertas. Untuk melihat kondisi kas yang sebenarnya, harus dihitung berapa realisasi pendapatan dan berapa realisasi belanja,” jelas Haris.

Ia mencontohkan, APBD Sulteng sekitar Rp4 triliun. Jika hingga triwulan II realisasi belanja baru sekitar 30 persen, masih terdapat sekitar Rp2 triliun lebih anggaran yang belum terealisasi.

Angka tersebut, menurut Haris, tidak serta-merta menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki uang tunai sebesar nilai sisa anggaran tersebut.

“Kalau kita mau melihat kondisi kas yang sebenarnya, hitungannya berapa pendapatan yang masuk, berapa realisasi belanja, dan berapa sisa uang yang benar-benar tersedia,” katanya.

Haris menyebut kondisi kas riil tersebut berkaitan dengan konsep SILPA kecil, yang menurutnya tidak terlihat secara langsung dalam aplikasi.

“Kecuali mereka datang dan meminta data secara langsung, baru bisa kami sajikan kondisi kas riil tersebut,” ujarnya.

Berbeda dengan DBH, Haris memastikan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) ke Pemprov Sulteng tidak mengalami persoalan.

Pemprov Sulteng menerima DAU sekitar Rp1,2 triliun pada 2026. Dana tersebut telah masuk sejak awal tahun.

Sementara tambahan transfer ke sejumlah daerah di Sulteng disalurkan langsung oleh pemerintah pusat kepada masing-masing pemerintah kabupaten/kota, bukan melalui pemerintah provinsi.

Haris menyebut, berdasarkan informasi sementara, terdapat empat daerah di Sulteng yang menerima tambahan tersebut, yakni Buol, Sigi, Tojo Una-Una, dan Donggala. Dari daerah tersebut, Tojo Una-Una disebut menerima alokasi paling besar.

Dia memastikan rincian alokasi masing-masing daerah dapat dilihat melalui PMK yang telah diterbitkan pemerintah pusat. RIL

Tinggalkan Balasan