Palu – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid memimpin langsung rapat koordinasi penataan tata kelola pertambangan yang ramah lingkungan bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah, di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Senin, 9 Februari 2026.
Rapat strategis ini menjadi forum penyatuan langkah antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis dalam merespons berbagai persoalan pertambangan yang selama ini memicu dampak lingkungan, konflik sosial, hingga pelanggaran perizinan.
Sejumlah pimpinan institusi strategis hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Nuzul Rahmat R, S.H., M.H., Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Wira, Kepala BIN Daerah Sulteng Brigjen TNI Bobby Prabowo, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulteng, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah.
Gubernur Anwar menegaskan bahwa Sulawesi Tengah merupakan daerah dengan kekayaan sumber daya mineral yang besar. Namun, potensi tersebut, kata dia, hanya akan membawa kesejahteraan jika dikelola secara bijak, tegas, dan bertanggung jawab.
“Kalau tata kelolanya salah, dampaknya mahal. Bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi keselamatan rakyat juga terancam,” tegas Anwar.
Anwar menolak anggapan bahwa pemerintah daerah tidak dapat bertindak karena keterbatasan kewenangan. Menurutnya, ketika aktivitas pertambangan telah mengancam keselamatan jiwa, raga, dan harta benda masyarakat, pemerintah daerah wajib hadir dan mengambil langkah tegas, tanpa bersembunyi di balik sekat kewenangan administratif.
Gubernur juga menyoroti masih maraknya praktik pertambangan yang secara administratif berizin, namun melanggar ketentuan di lapangan. Mulai dari pelanggaran kawasan hutan, penyimpangan titik koordinat, hingga aktivitas tambang dengan izin yang telah berakhir.
“Kita tidak menghambat investasi. Kita meluruskan. Kalau tidak mau diluruskan, hentikan dulu kegiatannya,” ujar Gubernur.
Dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Provinsi disampaikan Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf.
Dia menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal, memiliki dampak lingkungan yang serius dan harus dikendalikan secara ketat, terutama terkait pengelolaan limbah berbahaya.
“Jika aktivitas pertambangan membahayakan keselamatan masyarakat, aparat penegak hukum siap bertindak,” tegasnya.
Dari sisi intelijen, Kepala BIN Daerah Sulawesi Tengah Brigjen TNI Bobby Prabowo menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi pasca sentralisasi kewenangan perizinan pertambangan. Menurutnya, meski izin berada di pemerintah pusat, peran daerah tetap krusial dalam pengawasan.
Dia menjelaskan, pada tahap pra-tambang, fokus utama harus pada kepastian legalitas dan kesiapan lingkungan melalui validasi dokumen serta sinkronisasi peta kerja antara Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup, dan UPT kementerian terkait.
Saat penambangan berlangsung, pengawasan kepatuhan dapat dilakukan melalui patroli dan pengawasan lapangan oleh Polhut serta instansi teknis daerah.
“Sentralisasi izin tidak berarti daerah kehilangan peran. Pengawasan justru harus dilakukan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R menegaskan komitmen kejaksaan dalam mendukung penataan sektor pertambangan melalui pendekatan preventif dan represif.
Kejaksaan, kata dia, akan mengedepankan pencegahan melalui edukasi hukum dan peningkatan kepatuhan regulasi, disertai penindakan tegas terhadap pelanggaran yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Menurutnya, sektor pertambangan sangat rawan terhadap berbagai modus pelanggaran, mulai dari pertambangan tanpa izin, aktivitas di luar wilayah izin usaha pertambangan, hingga pemalsuan dan rekayasa dokumen.
“Penataan tambang membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat. Kolaborasi formal dan nonformal antar-instansi mutlak diperlukan untuk mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Rapat koordinasi ini menjadi titik awal penguatan komitmen bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Forkopimda untuk menata kembali sektor pertambangan secara tegas, terarah, dan berkelanjutan, demi melindungi keselamatan rakyat serta masa depan Sulawesi Tengah.*