INFOSULTENG.ID, Palu – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Parigi Moutong menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jalan Samratulangi, Kota Palu, Kamis, 5 Juni 2025.

Mereka menuntut penghentian aktivitas tambang ilegal di wilayah Sulteng, terkhusus di Parigi Moutong dan Kota Palu.

Koordinator lapangan aksi, Zikra, menyuarakan penolakan terhadap tambang ilegal yang marak terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, khususnya di Kecamatan Ongka Malino, Desa Karya Mandiri.

“Kami menuntut Gubernur merespons keberadaan tambang ilegal di Parimo. Ini juga menjadi peringatan bagi bupati terpilih. Kami juga mendesak Kejati Sulteng segera menindak cukong yang terlibat,” tegas Zikra dalam orasinya.

Zikra menambahkan, jika aparat tidak segera mengambil langkah hukum tegas, maka aktivitas ilegal akan terus berlangsung dan berpotensi memakan lebih banyak korban.

“Kami ingin Kota Palu tetap aman dan damai. Penegakan hukum harus dijalankan agar para cukong dan pelaku tambang ilegal tidak bertindak semaunya,” lanjut Zikra.

Massa aksi juga meminta perhatian atas kematian seorang penambang ilegal (PETI) di lokasi Kijang 30, Poboya, Kota Palu, yang tewas akibat longsor.

Perwakilan aksi lainnya, Arfandi Alang, menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama Pemerintah Kota Palu.

“Saya mewakili masyarakat Sulawesi Tengah menyampaikan keprihatinan atas insiden di Poboya. Dua nyawa melayang akibat tambang ilegal. Ini tak bisa dianggap remeh,” ucap Arfandi.

Fandy mendesak Kapolres dan Wali Kota Palu segera mengambil langkah konkret menghentikan aktivitas ilegal di Kijang 30, Poboya.

Menurutnya, kematian akibat tambang ilegal tidak boleh dibiarkan. Proses hukum harus berjalan transparan dan tuntas. Pemerintah tidak boleh abai terhadap keselamatan warga.

“Kami tidak ingin kejadian ini terus berulang hingga 2026 atau tanpa batas waktu. Jangan sampai ada lagi korban jiwa. Kami mendesak tindakan nyata dari Polda Sulteng dan Gubernur,” ujar Arfandi.

Massa aksi menegaskan bahwa tambang ilegal melanggar hukum dan mengancam keselamatan warga.

Selain penegakan hukum, mereka mendorong pemerintah untuk melakukan edukasi kepada masyarakat terkait dampak lingkungan tambang ilegal.

“Kami sebagai pemuda dan warga Sulteng berharap pemerintah aktif memberikan sosialisasi. Masyarakat harus paham bahwa tambang ilegal tidak hanya dilarang, tapi juga merusak lingkungan dan melanggar undang-undang,” tegas mereka.

Dengan edukasi yang memadai, masyarakat diharapkan tidak lagi terlibat dalam aktivitas ilegal dan korban jiwa bisa dicegah.*