Menteri ATR/BPN Ungkap Ada 361 RDTR Belum Rampung di Enam Provinsi Pulau Sulawesi
Palu – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar pembangunan yang akuntabel dan berkelanjutan.
Nusron mengungkapkan bahwa masih ada 361 RDTR yang belum rampung di enam provinsi di Sulawesi, padahal target nasional mencapai 2.000 RDTR pada 2029.
“Kita ingin pembangunan cepat, tapi jangan sampai salah arah. RDTR adalah fondasinya. Tanpa itu, pemanfaatan ruang jadi tidak terkendali,” ujar Nusron.
Menurut Nusron, persoalan utama dari lambatnya penyusunan RDTR terletak pada pembagian tanggung jawab antara pusat dan daerah. Untuk itu, ia menawarkan pendekatan “sharing the pain, sharing the gain”:
- Sepertiga RDTR ditanggung pusat,
- Sepertiga oleh kabupaten/kota,
- Sepertiga oleh provinsi melalui mekanisme hibah.
Nusron juga menegaskan bahwa kepala daerah adalah Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria secara ex-officio. Artinya, keputusan siapa yang menerima lahan hasil redistribusi ada di tangan mereka.
“Kalau nanti ada konflik kenapa si A dapat tanah, tapi si B tidak maka yang paling bertanggung jawab adalah kepala daerah,” katanya.
Kementerian ATR/BPN hanya menentukan objek reforma agraria, sementara subjek penerima sepenuhnya ditentukan oleh kepala daerah. Proses inilah yang menjadi akar keadilan dalam reforma agraria di seluruh Indonesia.
Nusron juga mengungkapkan temuan mengejutkan bahwa ada 88% Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang terbit ternyata tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
“Ini karena tidak melalui RDTR dan langsung disetujui otomatis lewat SLA 45 hari. Akibatnya, banyak lahan pertanian dan hutan berubah jadi permukiman atau industri tanpa kajian spasial,” ujar Nusron.
Dia mencontohkan, kerusakan ekosistem seperti banjir dan longsor sering kali berawal dari konversi lahan yang tidak sesuai tata ruang. Hal ini diperparah oleh belum tersusunnya RDTR yang seharusnya menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan pemanfaatan ruang.
Nusron mengutip pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang mengibaratkan RDTR seperti wudu, dan izin usaha seperti salat.
“Wudu memang tidak wajib, tapi salat tidak sah tanpa wudu. Artinya, meski RDTR tidak disebut wajib secara langsung, namun izin usaha tidak sah tanpa itu. Maka RDTR menjadi wajib secara substansial,” jelasnya.
Dengan peta dasar skala 1:5.000 yang kini sudah tersedia untuk seluruh Pulau Sulawesi, biaya penyusunan RDTR pun dapat ditekan hingga 60 persen. Nusron optimistis, jika seluruh pihak berkomitmen, target 2.000 RDTR nasional dapat terlampaui sebelum 2029. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









