KPU Sigi Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kasus Dugaan Korupsi

waktu baca 2 menit
PPS laporkan KPU Sigi ke Kejari Sigi. (FOTO: ISTIMEWA)

INFOSULTENG.ID, Sigi – Dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal Kecamatan Dolo didampingi kuasa hukumnya, Imansyah, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

KPU Sigi diduga belum membayar honorarium PPS untuk bulan Januari 2025 di seluruh Kabupaten Sigi.

“Saya sebagai penasihat hukum Saiful dan Faturahman telah diberi kuasa untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini. Sampai hari ini, KPU Sigi belum membayar honor satu bulan kepada PPS. Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Imansyah.

Saat diwawancara, Imansyah mengungkapkan keterlambatan pembayaran ini bukan hanya dialami oleh dua kliennya, tetapi hampir seluruh PPS di 176 desa se-Kabupaten. Lebih lanjut, Imansyah mengungkapkan bahwa dari 176 desa di Kabupaten Sigi, hanya tiga desa yang telah menerima honor, yakni Kinovaro, Uwemanje, dan Bolobia.

“KPU beralasan itu salah transfer. Jika benar, ini justru menunjukkan ketidakprofesionalan mereka dalam mengelola anggaran. Bagaimana dengan PPS di 173 desa lainnya?,” tuturnya.

Imansyah menilai alasan KPU Sigi yang menyebut anggaran honorarium masih “dalam proses” tidak bisa diterima. Menurutnya, berdasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, pendanaan Pilkada bersumber dari APBD Kabupaten, dan pada tahun 2024, KPU Sigi telah menerima hibah sebesar Rp30 miliar dari Pemda Sigi.

“Anggaran honor PPS seharusnya sudah termasuk dalam hibah tersebut. Jika KPU Sigi berdalih dana masih diusahakan, ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran,” tegas Imansyah.

Kuasa hukum mendesak Kejari Sigi untuk segera menyelidiki dugaan ini agar honorarium PPS segera dibayarkan dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu tidak terganggu.

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak cepat. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap KPU rusak hanya karena kelalaian dalam pengelolaan honorarium,” tutup Imansyah.

Kejari Sigi dikonfirmasi telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh KPU Sigi.

“Kami di Kejari Sigi sudah menerima laporan tersebut hari ini. Selanjutnya, laporan ini akan kami disposisi ke pimpinan untuk menentukan arahnya seperti apa. Yang jelas, kami akan pelajari terlebih dahulu,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Sigi, Resky Andri Ananda.

Ketua KPU Sigi Soleman telah dikonfirmasi atas kasus ini, namun belum ada jawaban saat berita ini diterbitkan. RIL

Tinggalkan Balasan