Komisi III DPRD Sulteng Nilai Klarifikasi PT GMU Soal Banjir Lumpur Belum Substantif

waktu baca 3 menit
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri. (FOTO: Istimewa)

Palu – Ketua Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Safri, menilai klarifikasi yang disampaikan PT Graha Mining Utama (GMU) terkait banjir lumpur yang menimbun kawasan SMP Negeri 2 Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, belum menyentuh substansi utama yang menjadi perhatian masyarakat.

Menurut Safri, masyarakat membutuhkan penjelasan berbasis fakta mengenai penyebab lumpur dapat mencapai lingkungan sekolah hingga mengganggu aktivitas belajar mengajar, bukan sekadar penjelasan mengenai komitmen perusahaan dalam menjalankan pengelolaan lingkungan.

“Klarifikasi perusahaan belum menjawab pertanyaan utama masyarakat. Kalau memang seluruh sistem pengelolaan lingkungan telah berjalan sesuai standar, mengapa lumpur tetap masuk ke kawasan sekolah? Inilah yang seharusnya dijelaskan secara terbuka berdasarkan hasil investigasi, bukan sekadar menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan berbagai upaya pengelolaan lingkungan,” kata Safri saat ditemui di sela kegiatan resesnya, Senin, 20 Juli 2026.

Safri mengungkapkan, Komisi III DPRD Sulteng telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT GMU pada pekan depan. RDP tersebut bertujuan meminta penjelasan langsung dari perusahaan sekaligus menggali informasi dari instansi teknis terkait agar penyebab banjir lumpur dapat diketahui secara objektif.

“Forum ini penting agar semua pihak dapat menyampaikan data, penjelasan, dan hasil evaluasi secara terbuka. DPRD ingin memastikan fakta-fakta di lapangan terungkap sehingga masyarakat memperoleh kepastian,” ujar Safri.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng itu menegaskan, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya keterkaitan aktivitas pertambangan dengan banjir lumpur tidak dapat ditentukan sepihak oleh perusahaan. Menurutnya, hal tersebut harus dibuktikan melalui investigasi teknis yang independen dengan melibatkan instansi berwenang.

“Jangan sampai perusahaan menjadi pihak yang menyimpulkan sendiri bahwa kegiatannya tidak bermasalah. Yang berwenang menilai adalah pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, serta tim independen yang memiliki kompetensi melakukan investigasi teknis di lapangan,” tegasnya.

Safri juga menilai klarifikasi PT GMU belum disertai data teknis yang memadai. Ia mempertanyakan hasil pemeriksaan lapangan, analisis penyebab banjir lumpur, kapasitas fasilitas pengendali sedimen (sediment pond), hingga evaluasi efektivitas sistem pengelolaan air tambang saat peristiwa terjadi.

“Publik membutuhkan fakta yang dapat diuji, bukan hanya pernyataan bahwa perusahaan telah menjalankan kewajibannya. Kalau memang sediment pond dibangun sesuai standar, mengapa lumpur tetap keluar hingga mencapai fasilitas pendidikan? Ini harus dijelaskan secara ilmiah dan transparan,” katanya.

Dia menambahkan, keberadaan fasilitas pengendali sedimen tidak otomatis menjadi indikator keberhasilan pengelolaan lingkungan apabila material tambang tetap keluar dari wilayah operasi dan berdampak terhadap masyarakat.

“Tujuan utama sediment pond adalah menahan material agar tidak keluar dari area tambang. Kalau faktanya lumpur sampai menggenangi sekolah, maka efektivitas sistem tersebut patut dievaluasi secara menyeluruh. Jangan sampai kewajiban administratif dianggap sudah cukup, sementara dampak di lapangan justru dirasakan masyarakat,” ujar Safri.

Selain mengungkap penyebab banjir lumpur, Safri meminta perhatian seluruh pihak juga difokuskan pada pemulihan lingkungan sekolah agar para siswa dapat kembali belajar dengan aman dan nyaman.

“Yang menjadi korban adalah anak-anak kita. Mereka kehilangan ruang belajar yang layak. Karena itu, pemulihan lingkungan sekolah harus menjadi prioritas, siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan hasil investigasi,” katanya.

Safri turut mendesak Pemerintah Provinsi Sulteng bersama Pemerintah Kabupaten Morowali segera membentuk tim investigasi terpadu yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya.

Ia menekankan hasil investigasi harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat agar polemik tidak berkembang menjadi saling klaim tanpa dasar ilmiah.

“Kita tidak boleh membiarkan kasus seperti ini selesai hanya dengan saling membantah. Yang dibutuhkan adalah pembuktian, akuntabilitas, dan langkah nyata agar keselamatan masyarakat serta keberlangsungan pendidikan benar-benar terlindungi,” tutur Safri.*

Tinggalkan Balasan