Kecelakaan Bus ALS, Jasa Raharja Jamin Santunan untuk Korban

waktu baca 2 menit
Korban kecelakaan Bus ALS menerima perawatan medis dan santunan dari Jasa Raharja. (FOTO: DOK JASA RAHARJA)

INFOSULTENG.ID, Sumatera Barat – Duka mendalam menyelimuti Sumatera Barat setelah kecelakaan tragis menimpa sebuah bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Dr. Hamka, Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Selasa pagi.

Bus bernomor polisi B 7512 FGA yang dikemudikan M. Syehu Hasibuan diduga mengalami rem blong hingga terguling dan menghantam pagar rumah warga sekitar pukul 08.15 WIB. Peristiwa nahas ini menewaskan 12 penumpang dan menyebabkan 23 orang lainnya luka-luka.

Seluruh korban luka kini dirawat di beberapa fasilitas kesehatan, termasuk RSUD Padang Panjang, RSI Ibnu Sina Kota Padang Panjang, dan sejumlah puskesmas terdekat.

Menanggapi kejadian tersebut, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, memastikan bahwa seluruh korban kecelakaan dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga maksimal Rp20 juta,” ujar Rivan.

Tak hanya itu, Jasa Raharja juga menanggung biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan P3K maksimal Rp1 juta. Penyaluran santunan tersebut berdasarkan pada Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 dan PMK No. 15 Tahun 2017.

Kepala Kanwil Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menambahkan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk memverifikasi data korban dan memantau penjaminan layanan kesehatan.

“Kami berkomitmen mempercepat proses penyerahan santunan dan memastikan korban luka-luka mendapat penanganan terbaik,” tegas Teguh.

Sebagai penutup, Jasa Raharja mengimbau masyarakat dan operator transportasi umum untuk senantiasa mengecek kondisi kendaraan secara berkala dan mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.*

Tinggalkan Balasan