PALU – Kepala Kepolisian Resor (Kapolresta) Palu, Kombes Pol. Barliansyah, menanggapi adanya laporan ke Propam Polda Sulteng, pada Rabu 24 Juli 2024, tentang Kanit PPA Polresta Palu yang berduaan dengan istri pelapor di salah satu kamar hotel.

“Saya mendapatkan laporan oknum salah satu perwira atau anggota kami melakukan perbuatan yang tidak profesional dalam rangka melakukan penyidikan suatu kasus terhadap istri yang melapor,” ujar Kombes Pol. Barliansyah.

Kombes Pol. Barliansyah sudah memerintahkan kepada Kasi Propam untuk menyidik laporan ini dan menelusuri bagaimana sebenarnya peristiwa yang terjadi. Ia mengakui sudah mengikuti perkembangan laporan tersebut.

Menurutnya, pelapor punya hak untuk melaporkan salah satu oknum anggota Polresta Palu. Namun ia mengatakan bahwa pelapor saat ini juga sedang diperiksa terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Silahkan melaporkan oknum anggota kami dengan istrinya. Namun suatu sisi pelapor juga masih dalam pemeriksaan Polresta Palu karena adanya tindak pidana KDRT,” tutur Barliansyah saat diwawancara.

Dalam proses pemeriksaan kasus KDRT yang dilakukan oleh pelapor Kanit PPA Polresta Palu, pihak Polresta Palu sudah memanggil istri dari pihak pelapor tersebut. Namun saat ini tidak sedang berada di Kota Palu dikarenakan merasa takut dan terancam.

Kombes Pol. Barliansyah menegaskan bahwa dirinya akan tegak lurus dengan aturan yang ada. Jika oknum polisi Polresta Palu yang saat ini ia pimpin terdapat pelanggaran pidana, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Saya sebagai pimpinan akan tegak lurus terhadap aturan, jika itu pidana, ya kami akan tindak, kalau bukan pidana, mungkin itu disiplinnya, artinya kode etiknya,” tegas Kombes Pol. Barliansyah.

Lebih lanjut, Kapolresta Palu akan terus mendukung segala yang telah menjadi aturan dan ketentuan. (FR)