JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan wartawan Kompas TV saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Dua orang tersangka adalah saudara MNM (54), yang diduga memukul korban, dan saudara S (49), yang diduga memukul serta menendang korban, termasuk merusak kamera korban,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam di kantornya, Senin (15/7/24).

Menurut Ade Ary, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah TKP.

“Dilakukan olah TKP, pendalaman, klarifikasi terhadap korban dan saksi, serta pengecekan CCTV,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan atas dugaan pengeroyokan oleh simpatisan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Ada pemukulan dan penendangan dari massa SYL, lebih tepatnya ormas pendukung SYL,” ujar Bodhiya di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2024).

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.

Bodhiya menjelaskan bahwa pengeroyokan bermula ketika pendukung SYL berusaha mengambil gambar terdakwa yang keluar dari ruang sidang. Simpatisan tersebut menutupi pintu ruang sidang, menghalangi jalan keluar.

“Saat itu kondisi ruang sidang penuh, dan mereka menutup pintu keluar. Kami sebenarnya sudah sepakat dengan ormas itu untuk membuka jalan supaya semua wartawan TV bisa mendapatkan gambar SYL yang keluar,” kata Bodhiya.

Namun, ketika SYL keluar, simpatisan langsung berdesakan, mendorong, dan menyebabkan kerusuhan. Banyak wartawan yang terganggu oleh tindakan simpatisan SYL tersebut.

Bodhya sendiri sempat terjatuh saat melindungi peralatannya. Setelah ada protes dari kalangan wartawan, simpatisan melakukan aksi anarkis hingga Bodhya menjadi korban pemukulan oleh tiga anggota simpatisan SYL.

“Tidak mengalami luka parah, karena saat dipukul dan ditendang, saya menghindar, hanya terkena sedikit saja, tidak sampai luka,” tutur Bodhiya. (FR)