Jakarta – Jasa Raharja resmi mengimplementasikan Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan sejak 1 Oktober 2025. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam transformasi tata kelola keuangan perusahaan guna meningkatkan efisiensi, akurasi proses bisnis, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Implementasi sentralisasi tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian proses yang telah dimulai sejak Februari 2025, melalui tahap uji coba, pilot project, hingga Big Bang Implementation yang melibatkan seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Cabang Jasa Raharja di Indonesia.
Melalui kebijakan ini, seluruh transaksi keuangan baik pembayaran santunan maupun non-santunan disentralisasi di Kantor Pusat. Langkah tersebut bertujuan menciptakan proses pembayaran yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
“Sentralisasi ini bukan sekadar perubahan sistem, melainkan bagian dari transformasi menyeluruh untuk mewujudkan proses bisnis yang lebih efisien, terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan publik yang unggul,” ujar Direktur Keuangan Jasa Raharja, Bayu Rafisukmawan.
Dengan sistem baru ini, seluruh proses persetujuan (approval) pembayaran dilakukan secara terpusat di Kantor Pusat. Sementara itu, Kantor Wilayah dan Cabang difokuskan pada pemenuhan kelengkapan dan keabsahan dokumen, serta penguatan fungsi pelayanan dan optimalisasi pendapatan.
Sentralisasi juga didukung oleh pemanfaatan dashboard digital dan analisis data real-time, sehingga memungkinkan pemantauan transaksi secara menyeluruh. Hal ini membuat proses pengawasan dan pengambilan keputusan keuangan menjadi lebih cepat, tepat, dan terukur.
Selain meningkatkan efektivitas serta mitigasi risiko, kebijakan ini turut memperkuat tata kelola perusahaan melalui penerapan pengawasan melekat dan audit berbasis risiko, sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan secara konsisten oleh Jasa Raharja.
“Dengan sistem keuangan yang tersentralisasi dan terdigitalisasi, seluruh proses menjadi lebih transparan dan efisien. Ini memperkuat kontrol internal serta memastikan penyaluran santunan dan layanan kepada masyarakat berlangsung tepat waktu,” jelas Bayu.
Sebagai bagian dari implementasi program, Jasa Raharja juga melaksanakan upskilling dan reskilling bagi pegawai di seluruh wilayah agar siap beradaptasi dengan sistem keuangan baru.
Proses perubahan ini didukung melalui tahapan change management berupa kegiatan townhall, sosialisasi, serta bimbingan teknis (bimtek) yang melibatkan lebih dari 1.600 insan Jasa Raharja di seluruh Indonesia.
Bayu menambahkan, penerapan sentralisasi pembayaran memberikan kontrol yang lebih kuat terhadap arus kas perusahaan serta memastikan perencanaan keuangan berjalan lebih akurat dan efisien.
“Dengan basis data yang terintegrasi, pengambilan keputusan keuangan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat, yang pada akhirnya berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Implementasi Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan ini menjadi bagian dari strategi besar transformasi Jasa Raharja menuju lembaga asuransi sosial yang adaptif, modern, dan berdaya saing tinggi.
Melalui langkah tersebut, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan yang semakin cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. RIL