Jasa Raharja Gandeng Kemenkeu dan Akademisi Bahas Penguatan Regulasi Dana Kecelakaan Lalu Lintas

waktu baca 2 menit
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan. (FOTO: JASA RAHARJA)

Jakarta – Jasa Raharja menggelar Konsinyering Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan pada 23 Juli 2025 di Kantor Pusat PT Jasa Raharja, Jakarta.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat regulasi dalam pelaksanaan program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Kementerian Keuangan dan sejumlah akademisi dari universitas terkemuka di Indonesia.

Turut hadir antara lain:

  • Ihda Muktiyanto, Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria DJP Kemenkeu
  • Didik Kusnaini, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kemenkeu
  • Eva Theresia Bangun, Kepala Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian
  • Para Guru Besar dan ahli hukum dari UI, UGM, dan Universitas Islam Sultan Agung

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan program perlindungan dasar.

“Kehadiran seluruh pihak merupakan wujud nyata kolaborasi dalam memperkuat penyelenggaraan program perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas yang harmonis dengan regulasi dan tujuan negara,” ujarnya.

Salah satu isu penting yang dibahas adalah penerapan prinsip no fault system. Ihda Muktiyanto menyampaikan bahwa prinsip ini perlu ditegaskan secara eksplisit dalam batang tubuh peraturan agar tidak menimbulkan multitafsir.

“Peraturan yang berlaku saat ini sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan hukum dan sosial. Pembaruan menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan konsistensi dan efektivitas perlindungan hukum,” tegasnya.

Didik Kusnaini menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 jo. PP Nomor 18 Tahun 1965 perlu diperbarui agar selaras dengan regulasi yang lebih modern seperti UU SJSN, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UU Perkeretaapian.

“Pembaharuan dapat dilakukan dengan pendekatan jangka pendek melalui revisi peraturan pelaksana, dan jangka panjang melalui penyesuaian pada tingkat undang-undang,” jelas Didik.

Melalui forum ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi terhadap perkembangan hukum dan sosial, memperkuat akuntabilitas, dan memastikan perlindungan bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama.*

Tinggalkan Balasan