Jasa Raharja dan Korlantas Polri Teken PKS, Perkuat Sinergi Keselamatan Lalu Lintas
Jakarta – PT Jasa Raharja bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Selasa (9/9).
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kolaborasi kedua institusi, terutama dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat berlalu lintas, percepatan penyaluran santunan kecelakaan, serta pelaksanaan program keselamatan transportasi.
Penandatanganan dilakukan oleh Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.. Acara turut dihadiri oleh Dirut Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub, Rudi Irawan, jajaran Direksi Jasa Raharja, serta pejabat utama Korlantas Polri.
PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani 11 Agustus 2025. Jika sebelumnya kerja sama berfokus pada integrasi data IRSMS dan DASI-JR, kini lingkup diperluas pada tiga aspek utama:
- Berbagi pakai data dan informasi untuk meningkatkan validitas, kecepatan, dan integrasi pelayanan santunan maupun analisis kecelakaan.
- Percepatan penyelesaian santunan, agar korban dan keluarga memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan transparan.
- Kolaborasi program keselamatan lalu lintas, mulai dari edukasi masyarakat hingga rekayasa lalu lintas berbasis data.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah bentuk nyata kepedulian terhadap keselamatan masyarakat.
“Keselamatan adalah tanggung jawab kita semua. Melalui PKS ini, kami ingin memastikan lebih banyak nyawa dapat diselamatkan di jalan raya,” ujarnya.
Dewi juga menyampaikan apresiasi kepada Korlantas Polri, jajaran Dirlantas Polda, dan para mitra. Ia menekankan bahwa sinergi ini terbukti mempercepat kepastian jaminan rawatan di rumah sakit dalam waktu maksimal 2×24 jam, bahkan santunan meninggal dunia kini dapat tersalurkan kurang dari dua hari.
Selain itu, Jasa Raharja dan Korlantas terus menjalankan program pencegahan kecelakaan melalui Socio Engineering dan pendekatan pentahelix, antara lain melalui Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL), operasi gabungan, ramp check, pemeriksaan kesehatan awak angkutan umum, pemasangan stiker keselamatan, hingga edukasi dan kampanye tertib lalu lintas.
Kerja sama ini juga memperkuat edukasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor serta mendukung implementasi UU No. 33/1964 dan UU No. 34/1964.
“Dengan adanya PKS ini, Jasa Raharja dan Polri berkomitmen menjadikan keselamatan lalu lintas sebagai hak setiap warga negara yang wajib dijaga bersama,” tutup Dewi.*
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









