INFOSULTENG.ID, PALU — Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, melarang penyelenggaraan kegiatan wisuda dan perpisahan di satuan pendidikan yang bersifat seremonial dan membebani orang tua murid. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 400.3.2/047/Disdik.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023 yang mengatur pelarangan kegiatan wisuda pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan dasar.
Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di wilayah Sulawesi Tengah itu, Gubernur Anwar menekankan pentingnya menjadikan pendidikan sebagai proses yang edukatif, inklusif, dan meringankan beban keluarga, bukan menjadi ajang seremonial yang berdampak pada aspek finansial orang tua siswa.
“Sering kali kegiatan semacam ini menimbulkan beban ekonomi yang tidak sedikit bagi orang tua. Ini perlu kita hindari,” tulis Anwar dalam edaran tersebut.
Pemerintah provinsi mendorong sekolah agar menggantikan kegiatan perpisahan dengan bentuk kegiatan akhir tahun ajaran yang lebih mendidik, kreatif, dan melibatkan partisipasi aktif siswa. Kegiatan semacam itu diharapkan dapat memperkuat karakter, kreativitas, dan semangat kebersamaan di lingkungan sekolah.
Gubernur juga meminta para kepala daerah memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan serta melibatkan komite sekolah dalam setiap pengambilan keputusan.
“Kami percaya bahwa melalui kerja sama yang baik, kita dapat mewujudkan pendidikan yang berkualitas, terjangkau, dan inklusif bagi seluruh anak di Sulawesi Tengah,” ujar Anwar dalam surat yang juga ditembuskan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI.
Kebijakan ini mendapatkan respons positif dari sejumlah kalangan yang menilai langkah tersebut berpihak kepada kepentingan masyarakat, khususnya orang tua dan peserta didik di wilayah Sulawesi Tengah.*/ADK