INFOSULTENG.ID, Palu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Muslimun, mempertanyakan sudah berapa persen utang terhadap kontraktor di tahun 2024 yang dibayar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dalam Rapat Paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024, Rabu, 28 Mei 2025.
“Sudah berapa persen utang yang dimiliki oleh Pemerintah Kota yang harus dibayarkan?, jangan sampai di tahun 2025 kita ingin menggarap proyek besar tapi utang yang lalu belum terbayarkan,” kata Muslimun.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Palu, Ratna Mayasari Agan, mendorong agar Pemkot Palu segera melunasi utang pembayaran pekerjaan yang telah rampung di tahun 2024.
“Utang Pemkot Palu di tahun 2024 itu seperti yang sudah kita bahas dan dengar langsung saat pembahasan LKPJ nilainya sekitar Rp 88 Miliar, dan yang baru terbayar kurang lebih sekitar Rp 30 miliar,” ungkap Ratna, dalam rapat paripurna DPRD pembahasan LKPJ Kota Palu, Rabu, 28 Mei 2025.
Pelunasan utang yang direkomendasikan oleh DPRD Kota Palu tertuang di poin ke 16 dari 35 poin rekomendasi penting yang dihasilkan Pansus, sebagaimana disampaikan dalam rapat pembahasan LKPJ.
Selain itu, Ketua Pansus juga menyoroti pentingnya penggalian potensi pendapatan asli daerah (PAD) baru. Salah satu usulan konkret yang muncul adalah pengaktifan kembali marka jalan sebagai sumber pendapatan.
Pansus mendorong Pemerintah Kota Palu untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Dinas Pendapatan guna merumuskan regulasi dan sistem penegakan sanksi bagi pelanggar.
“Kami sepakat bahwa di tahun 2025, semua program yang telah direncanakan wajib dilaksanakan,” tegas Ratna.
Namun, ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada pembahasan lanjutan antara DPRD dan tim Pemkot Palu mengenai pelaksanaan program-program tersebut, meskipun drafnya telah diserahkan.
Pansus berharap seluruh rekomendasi yang telah disusun bukan hanya sekadar catatan, melainkan menjadi panduan serius bagi Pemerintah Kota Palu dalam menjalankan program dan visi misinya.
Perlu dicatat, angka-angka yang dibahas dalam LKPJ ini masih bersifat unaudit atau belum adanya hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pertanggungjawaban APBD secara menyeluruh. RIL