DPR RI Minta Autopsi Ulang Kasus Kematian Tahanan Polresta Palu

waktu baca 3 menit
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, ketika mempertanyakan kematian Alm. Bayu Adhitiyawan. (Foto: IST/Screenshot)

PALU – Kasus kematian tahanan Polresta Palu, Bayu Adhitiyawan, yang ditahan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kini memasuki fase baru. Kuasa hukum almarhum, Jeames Paschalix Tonggiroh, baru-baru ini melaporkan kejadian ini ke Komisi III DPR RI.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Jumat, 27 September 2024, pukul 13:30 WIB, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin sidang yang dihadiri oleh sejumlah anggota dewan. Para anggota DPR menyoroti Polda Sulteng dan Polresta Palu terkait penanganan kasus ini.

Arteria Dahlan, anggota Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan kekecewaannya terhadap paparan pihak kepolisian yang menurutnya terkesan mengabaikan kasus kematian ini. Ia menegaskan bahwa kasus ini bukanlah hal yang bisa dianggap biasa.

“Sensitivitas dan kepedulian kalian ga terlihat. Kita jaga polisi, tapi kerjalah yang benar. Jadilah polisi rakyat!” ujar Arteria dalam sidang tersebut.

Arteria Dahlan juga mendesak agar jenazah Bayu Adhitiyawan diautopsi ulang, mencurigai ada yang tidak beres dalam kasus ini. “Pak ketua, saya minta ini diautopsi ulang. Ini sambil kita berprasangka ga enak,” tegasnya kepada Habiburokhman.

Sementara itu, Wihadi Wiyanto dari Fraksi Gerindra menuding bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Polda Sulteng dan Polresta Palu seolah-olah dirancang untuk menghindari inti masalah.

“Saya paham betul bagaimana seseorang meninggal dan bagaimana proses pembusukan terjadi. CCTV di rumah sakit itu seharusnya terbuka semua, tapi kenyataannya tidak,” ujar Wihadi.

Ia meminta agar CCTV di rumah sakit dan tahanan diperiksa untuk mencari kebenaran. Menurutnya, RDP ini bertujuan untuk memastikan agar kepolisian dapat menangani tahanan dengan lebih baik di masa mendatang.

Kapolda Sulteng Tegaskan Tidak Ada Kekerasan

Menanggapi hal ini, Kapolda Sulteng, Irjen. Pol. Agus Nugroho, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan terkait kematian tahanan, ia segera memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan penyelidikan mendalam.

“Saya sudah perintahkan Kabid Propam menyelidiki apakah ada unsur penganiayaan atau kekerasan dalam kematian almarhum,” ungkap Irjen. Pol. Agus Nugroho.

Kapolda juga menegaskan bahwa penyelidikan tidak hanya dilakukan melalui internal kepolisian, tetapi juga dengan mendengarkan kesaksian para tahanan lain yang berada di Blok 7 Polresta Palu. Menurutnya, hasil penyelidikan tidak menunjukkan adanya unsur kekerasan.

“Almarhum adalah pribadi yang baik dan kooperatif, begitu juga keterangan dari dokter yang memeriksa. Saya yakin tidak ada kekerasan dalam kasus ini,” lanjutnya.

Kapolda juga menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, dengan menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka dalam menangani kasus ini.

“Jika ditemukan anggota yang melanggar etika profesi atau lalai, kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini masih terus dipantau, dan desakan untuk autopsi ulang semakin menguat di tengah ketidakpuasan anggota dewan terhadap penjelasan yang diberikan oleh pihak kepolisian. RIL

Tinggalkan Balasan