Cek Jadwal Sidang MK Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri

waktu baca 2 menit
Cagub dan Cawagub nomor urut 1, Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufrie. (Foto: Screenshoot)

INFOSULTENG.ID, Palu – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHPkada) yang diajukan oleh pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri pada Senin, 13 Januari 2025, pukul 08:00 WIB.

Sidang tersebut akan dilaksanakan di Gedung MKRI 1 Lantai 4, dengan nomor registrasi 284/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Adapun kuasa hukum yang tercantum di laman resmi mkri.id yaitu Rahmat Hidayat, Salmin Hedar, dan Andi Syafrani.

Pihak pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri sebagai Pemohon, meminta agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) Nomor 434 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Tahun 2024, tanggal 12 Desember 2024, yang diumumkan pukul 00:33 WITA.

Diketahui ada 30 pengacara yang telah disiapkan oleh pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri pada gugatan ini.

Menurut Pemohon, hasil perhitungan suara pemilihan kepala daerah Sulteng tahun 2024, pasangan nomor urut 1 Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri memperoleh sebanyak 621.693 suara.

Sedangkan pasangan nomor urut 2, Anwar Hafid dan Reny Lamadjido memperoleh 0 suara. Serta pasangan nomor urut 3, Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto juga memperoleh 0 suara.

Sedangkan, perhitungan suara oleh KPU Sulteng yang telah ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2024 waktu itu, menyebutkan bahwa suara sah yang diperoleh masing-masing pasangan calon sebagai berikut:

  1. Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri, 621.693 suara.
  2. Anwar Hafid dan Reny Lamadjido, 724.518 suara.
  3. Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto, 263.950 suara.

RIL

Tinggalkan Balasan