Bapenda Sulteng Tindak Lanjuti Temuan BPK Soal Potensi Pajak Daerah Miliaran Rupiah
Palu – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah, Andi Irman, S.STP., M.M., menegaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah terkait sejumlah sektor pajak daerah merupakan potensi penerimaan yang akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Andi Irman kepada media ini melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, Kamis (4/6).
“Terkait temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Bapenda akan melakukan penagihan terhadap selisih kekurangan penerimaan dari wajib pungut (wapu) PBBKB dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPD-KB) kepada wajib pungut yang bersangkutan,” ujar Irman.
Selain itu, Bapenda juga akan melakukan sosialisasi, pendataan, pendaftaran, serta penagihan kepada pihak non-wajib pungut yang melakukan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Sulawesi Tengah. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan potensi kehilangan penerimaan daerah yang mencapai Rp653,87 juta.
Menurut Irman, pihaknya juga akan meningkatkan koordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) guna melakukan rekonsiliasi data penjualan BBM secara berkala.
“Kami akan memperkuat koordinasi dengan BPH Migas agar perbedaan data penjualan BBM dapat dideteksi lebih dini sehingga tidak menimbulkan potensi kehilangan pendapatan daerah,” katanya.
Sementara itu, terkait temuan dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP), Bapenda akan melakukan pendaftaran wajib pajak baru sekaligus menagih wajib pajak yang telah memiliki Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA).
“Bapenda akan melakukan penagihan atas kekurangan pendapatan Pajak Air Permukaan sebesar Rp3,68 miliar,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Bapenda juga akan melakukan survei lokasi secara menyeluruh bersama Tim Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah guna memastikan seluruh objek pajak telah terdata dan dikenakan kewajiban sesuai ketentuan.
Pada sektor pajak alat berat, Irman menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyesuaian terhadap Keputusan Kepala Bapenda mengenai format Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOPD) agar sejalan dengan regulasi terbaru.
Selain itu, Bapenda akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menyusun regulasi tambahan yang dapat mengakomodasi 19 jenis alat berat beserta berbagai varian merek dan tipe yang hingga kini belum memiliki nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak.
“Kami juga akan mendorong implementasi aplikasi pendataan pajak alat berat yang mampu menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) secara otomatis guna meminimalkan kesalahan input data secara manual,” jelasnya.
Untuk memperkuat basis data perpajakan, Bapenda akan meminta data perizinan K3 serta melakukan pendataan fisik terhadap dump truck yang beroperasi di kawasan pertambangan.
Kendaraan tersebut nantinya dapat ditetapkan sebagai objek pajak alat berat apabila memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Irman menegaskan bahwa Bapenda akan melakukan penagihan atas kekurangan penetapan pajak alat berat. Di sisi lain, pemerintah daerah juga akan menerapkan mekanisme kompensasi maupun restitusi bagi wajib pajak yang mengalami kelebihan penetapan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh langkah ini merupakan bentuk komitmen Bapenda dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah sekaligus menindaklanjuti rekomendasi BPK secara menyeluruh dan akuntabel,” tandasnya.*
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









