INFOSULTENG.ID, Palu – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, telah berakhir sejak diberlakukan sebulan lamanya. Diketahui ada ribuan pemilik kendaraan memanfaatkan momen ini untuk melunasi tunggakan pajak mereka.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng, Rifki Ananta, menjelaskan bahwa pemutihan ini berlaku untuk tunggakan pajak hingga tahun 2024 ke bawah, termasuk 2023, 2022, dan seterusnya.
Kebijakan ini diambil dalam rangka perayaan HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah, dengan semangat berbagi kebahagiaan sekaligus meringankan beban masyarakat.
“Total realisasi objek transaksi sejak 14 April hingga 11 Mei 2025 tercatat sebanyak 122.739 objek pajak kendaraan. Rinciannya, kendaraan roda dua (R2) mencapai 100.574 unit dan roda empat (R4) sebanyak 22.165 unit,” ungkap Rifki, Sabtu, 17 Mei 2025.
Dari total tersebut, realisasi tunggakan untuk masa lalu (hingga 2022 ke bawah) mencapai 44.517 objek pajak. Jumlah ini terdiri dari 37.943 unit kendaraan roda dua dan 6.574 unit roda empat.
Menjelang tenggat waktu pemutihan, antusiasme masyarakat terus meningkat. Hanya dalam empat hari terakhir sebelum 10 Mei 2025, sudah ada 7.018 objek yang dilayani, terdiri dari 5.640 unit R2 dan 1.378 unit R4.
Pada Minggu, 11 Mei 2025 saja, terdapat 232 transaksi, dengan 192 unit R2 dan 40 unit R4. Dari jumlah itu, 102 objek merupakan realisasi tunggakan pajak masa lalu (2022 ke bawah).
Rifki mengatakan, pihaknya akan memaparkan total pendapatan dari program pemutihan ini dalam konferensi pers setelah seluruh data laporan selesai dikompilasi.
“Mohon bersabar ya, nanti saya dan jajaran akan menyampaikan secara lengkap di press room,” ujar alumni IPDN itu.
Program pemutihan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak. Mengingat, dana dari pajak kendaraan turut menopang pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang dinikmati langsung oleh para pengguna kendaraan bermotor. RIL