INFOSULTENG.ID, Palu – PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng) menyatakan bahwa Max Kembuan telah resmi menjabat sebagai Komisaris Independen mewakili Mega Corpora.
Namun, klaim tersebut berbeda dengan pernyataan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng yang menyebut proses pengangkatan Max masih dalam tahap Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test).
“Max Kembuan sudah selesai prosesnya dan telah ditetapkan sebagai komisaris Bank Sulteng,” ujar Humas Bank Sulteng, Abduh Borman, dikutip dari ANTARA, Kamis, 24 April 2025.
Abduh menyebut, saat ini Bank Sulteng memiliki dua komisaris: Novi Ventje Berti Kaligis sebagai Komisaris Independen dan Max Kembuan sebagai utusan dari Mega Corpora.
Namun, Irwan Lapata yang diajukan sebagai Komisaris mewakili Pemerintah Provinsi Sulteng masih menunggu persetujuan dari OJK.
Di sisi lain, Kepala OJK Sulteng Bonny Hardi Putra memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, status Max Kembuan belum final karena masih menjalani proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan yang wajib sesuai regulasi OJK.
“Saat ini Max Kembuan masih dalam proses. Sedangkan Irwan Lapata baru saja diajukan atau akan segera diproses,” jelas Bonny saat dihubungi Selasa (22/4).
Bonny juga mengingatkan, mengacu pada Peraturan OJK mengenai tata kelola bank, jumlah minimal komisaris adalah tiga orang.
Saat ini, hanya satu nama yang secara resmi tercantum di laman keterbukaan informasi Bank Sulteng, yakni Novi Ventje Kaligis.
Ketidaksinkronan informasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan tata kelola Bank Sulteng, terutama dalam hal komunikasi dan penyampaian informasi publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pembaruan pada situs resmi Bank Sulteng terkait status Max Kembuan, yang menandakan penetapan resminya masih belum sepenuhnya tuntas di mata regulator.*