Aktivitas PT Tamaco Graha Krida di Morowali Ilegal, HGU Diduga Berakhir Desember 2024

waktu baca 2 menit
PT Tamaco Graha Krida. (FOTO: ISTIMEWA)

INFOSULTENG.ID, Morowali – Aktivis agraria Sulawesi Tengah (Sulteng), Noval Saputra, mendesak DPRD dan Gubernur Sulteng segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas ilegal PT Tamaco Graha Krida (PT TGK) di Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali.

Noval merespons pernyataan Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid, yang sebelumnya diberitakan oleh media ini edisi Selasa, 14 Januari 2025, dengan judul “DPRD Sulteng Soroti Dugaan Operasi Ilegal Perkebunan Sawit PT Tamaco di Morowali”.

“DPRD dan Gubernur perlu segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Panitia B dan masyarakat lingkar sawit, untuk memastikan kejelasan status Hak Guna Usaha (HGU) PT TGK yang diduga telah berakhir pada 31 Desember 2024,” tegas Noval, yang juga Wakil Koordinator Front Rakyat Advokasi Sawit Sulawesi Tengah (FRAS ST).

Berdasarkan berbagai sumber, masa berlaku HGU PT Tamaco Graha Krida yang mencakup lahan di Desa Ungkaya dan Desa Emea, telah berakhir pada akhir 2024. Berdasarkan Pasal 77 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18/2021, perpanjangan HGU harus disetujui oleh Kementerian ATR/BPN sebelum batas waktu berakhir.

Jika tidak ada pengajuan perpanjangan atau pembaruan, lahan HGU otomatis akan kembali menjadi tanah negara sesuai Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 62/2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

“Jika HGU PT TGK tidak diperpanjang, ini menjadi peluang besar untuk mewujudkan reforma agraria dengan mendistribusikan tanah kepada masyarakat setempat. Reforma agraria bertujuan menata ulang kepemilikan dan pemanfaatan lahan untuk keadilan sosial,” tambah Noval.

Menurut peraturan yang berlaku, perusahaan pemegang HGU wajib menyediakan kebun masyarakat minimal 20% dari total luas HGU. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 18/2021 serta Pasal 58 dan Pasal 98-100 Undang-Undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan.

“Perusahaan harus membuktikan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban tersebut. Jika tidak, ini menjadi pelanggaran serius yang harus diusut tuntas,” ujar Noval.

Noval juga menekankan pentingnya penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dan PT TGK yang telah berlangsung bertahun-tahun. Ia mendesak pemerintah untuk tidak hanya fokus pada investasi, tetapi juga memastikan ruang ekonomi masyarakat tetap terjamin.

FRAS ST secara tegas meminta Gubernur dan DPRD Sulteng mengambil langkah nyata dalam menyelesaikan konflik agraria ini. Resolusi konflik struktural antara masyarakat dan PT TGK dianggap sebagai bagian penting dari upaya reforma agraria yang adil dan berkelanjutan.

“Pemerintah harus mengedepankan kepentingan masyarakat dan memastikan hak mereka atas tanah tetap terjaga. Jangan sampai masyarakat kehilangan akses ekonomi akibat kelalaian pengawasan,” tutup Noval.

Aktivis agraria berharap langkah investigasi ini menjadi momentum untuk menguatkan komitmen pemerintah dalam mendukung keadilan agraria dan kesejahteraan masyarakat.*

Tinggalkan Balasan