Kadis P2KB Sulteng Dipolisikan Atas Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Palu – Wartawan media Global Sulteng, Rian Afdhal Hidayat, resmi melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan mantan Direktur RSUD Undata Palu, drg. Herry Mulyadi, ke Polresta Palu, Selasa, 12 Mei 2026.
Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/560/V/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 12 Mei 2026.
Rian melapor didampingi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah bersama sejumlah organisasi pers di Sulawesi Tengah.
Kasus itu bermula saat Rian menjalankan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Undata Palu.
Koordinator KKJ Sulteng, Moh Arief, menilai ucapan yang diduga dilontarkan drg. Herry kepada jurnalis merupakan bentuk krisis etika pejabat publik dalam menghadapi kerja-kerja pers.
“Ucapan seperti itu menunjukkan krisis etika yang serius. Pejabat publik tidak boleh merendahkan jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Jika tidak sepakat dengan pertanyaan, jawab dengan data, bukan dengan penghinaan,” tegas Arief di Palu.
Menurutnya, pernyataan bernada penghinaan terhadap jurnalis tidak hanya mencederai profesi pers, tetapi juga menunjukkan rendahnya standar komunikasi pejabat publik terhadap kerja jurnalistik.
KKJ Sulteng menyoroti dugaan ucapan “bodoh” yang disebut dilontarkan drg. Herry Mulyadi kepada Rian saat proses konfirmasi berlangsung. Saat ini drg. Herry diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Sulawesi Tengah.
“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi dan dilindungi undang-undang. Tindakan seperti ini mencerminkan arogansi kekuasaan dan kegagalan memahami peran pers dalam demokrasi,” ujar Arief.
Selain itu, KKJ Sulteng juga menilai permintaan maaf yang disebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp dan bukan langsung kepada jurnalis yang bersangkutan belum cukup menyelesaikan persoalan.
“Pernyataan penghinaan itu terjadi di ruang publik, maka klarifikasi dan permintaan maaf seharusnya juga disampaikan secara terbuka. Ini soal tanggung jawab moral dan etika,” katanya.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, insiden tersebut terjadi usai pelantikan Direktur RSUD Undata, dr. Jumriani, di Aula RSUD Undata Palu pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Saat itu, Rian yang tengah meliput kegiatan mencoba meminta konfirmasi kepada drg. Herry terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan yang diterbitkan saat masih menjabat sebagai Direktur RSUD Undata.
Awalnya percakapan berlangsung normal. Namun, situasi disebut berubah ketika Rian mencoba menggali informasi lebih lanjut terkait persoalan tersebut.
“Dia bilang, ‘cari yang berkualitas, jangan itu kau tanya, bodoh,’” ujar Rian menirukan ucapan yang diterimanya.
Dalam percakapan itu juga muncul kalimat bernada tekanan seperti “mau berteman atau mau cari masalah”.
Rian mengaku upaya konfirmasi dilakukan setelah sebelumnya beberapa kali mencoba menjadwalkan wawancara sejak 28 April 2026, namun belum berhasil.
Ia menjelaskan, konfirmasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan sejumlah tenaga kesehatan terkait pembagian jasa pelayanan yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja.
KKJ Sulteng menegaskan peristiwa ini harus menjadi perhatian seluruh pejabat publik agar menjaga etika komunikasi dan menghormati kemerdekaan pers.
KKJ Sulawesi Tengah sendiri merupakan inisiatif bersama organisasi masyarakat sipil dan profesi jurnalis yang bergerak mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis, sengketa ketenagakerjaan media, serta memperjuangkan kemerdekaan pers di Sulawesi Tengah.
Organisasi itu terdiri dari LPS-HAM Sulteng, LBH JATAM Sulteng, LBH APIK Sulteng, AJI Palu, PWI Sulteng, IJTI Sulteng, PFI Palu, dan AMSI Sulteng.*
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









