Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri Ajukan Gugatan PHPKADA ke Mahkamah Konstitusi

waktu baca 3 menit
Paslon nomor urut 1 Cagub, Ahmad Ali, dan Cawagub, Abdul Karim Aljufri, di debat ketiga Pilgub Sulteng. (Foto: IST)

INFOSULTENG.ID, Palu – Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri ajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), pada Senin, 16 Desember 2024, pukul 18:52 WIB.

Pasangan yang dikenal dengan sebutan “BERAMAL” ini, mengajukan gugatan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik, Nomor 288/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Dikutip dari lampiran berkas permohonan pada laman resmi website Mahkamah Konstitusi (MK), calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) ini memberikan kuasa kepada Rahmad Hidayat, dkk, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 13 Desember 2024.

Tertulis juga dalam dokumen tersebut bahwa pasangan BERAMAL mengajukan sekitar 43 alat bukti ke MK. Dalam permohonan ini, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng sebagai penyelenggara pemilihan.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3). Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pemohon diberikan waktu paling lama 3 hari kerja untuk memperbaiki dan melengkapi berkas sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).

Jika berkas dinyatakan lengkap, permohonan tersebut akan segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) sebagai langkah lanjutan untuk proses persidangan.

Ditinjau dari hasil perolehan suara setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng, Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri berada di posisi kedua dengan jumlah suara sebanyak 621.693.

Gugatan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah temuan yang dianggap sebagai kekeliruan dalam proses pemilihan.

Gugatan tersebut kini menjadi sorotan publik dan diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi untuk memastikan keabsahan hasil Pilkada Sulteng 2024.

Dalam akun Facebook resminya, Ahmad Ali menulis sebuah cuitan yang memberikan sinyal keseriusan tim BERAMAL dalam menempuh jalur hukum.

Isi cuitannya, menyampaikan keseriusan dan pesan penuh optimisme:

“Selamat sore semuanya, Semoga kebahagiaan senantiasa menyertai kita semua. Saya berharap teman-teman tetap dalam keadaan baik. Kadang, kita merasa sedih atau marah ketika sesuatu yang terjadi tidak sesuai dengan harapan kita. Namun, sudah berkali-kali saya sampaikan bahwa tugas kita hanya sebatas berikhtiar. Setelah itu, biarkan DIA, Sang Penghakim terbaik, yang menentukan segalanya. Jangan terlalu cepat merasa gembira, karena hingga saat ini belum ada hasil akhir yang ditetapkan oleh pemberi kekuasaan, Allah SWT. Mari kita bersabar dan menunggu proses ini selesai dengan penuh keikhlasan. Salam juang untuk seluruh relawan yang tetap tangguh dan perkasa! Tetap semangat.”

Pernyataan tersebut menggambarkan komitmen pasangan BERAMAL untuk terus berjuang melalui proses hukum, sekaligus mengajak pendukungnya untuk tetap sabar dan menjaga semangat.

Keputusan MK selanjutnya akan sangat menentukan kelanjutan dari perselisihan hasil Pilkada Sulteng 2024 ini. RIL

Tinggalkan Balasan