Jadwal Sidang Sengketa Calon Kepala Daerah di Sulteng

waktu baca 2 menit
Laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (Foto: Screenshot)

INFOSULTENG.ID, Jakarta – Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUKada) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah dimulai sejak tanggal 9 Januari 2025.

Total ada 310 gugatan yang telah diajukan oleh calon kepala daerah di Indonesia dengan jumlah PHPU Bupati sebanyak 238 gugatan, Walikota 49 gugatan, dan Gubernur 23 gugatan.

Di daerah pemilihan Provinsi Sulawesi Tengah, ada 11 pasang calon kepala daerah di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang telah mengajukan gugatan PHPUKada ke MK seperti yang telah diberitakan edisi 10 Desember 2024, dan edisi 17 Desember 2024.

Dijadwalkan berdasarkan laman resmi mkri.id, sidang PHPUKada pasangan calon kepala daerah asal Sulteng akan disidangkan pada Senin, 13 Januari 2024, berikut jadwalnya:

  1. Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang. Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai, nomor urut 3. Sidang pada Senin, 13 Januari 2025, pukul 08:00 WIB.
  2. Moh. Agris Dwi Putra Amran Batalipu dan Djufrin Dj. Manto. Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol, nomor urut 5. Sidang pada Senin, 13 Januari 2025, pukul 08:00 WIB.
  3. M. Nizar Rahmatu dan Ardi. Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong, nomor urut 3. Senin, 13 Januari 2025, pukul 08:00 WIB.
  4. Jeffisa Putra A dan Ruben Hehi. Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara, nomor urut 1. Senin, 13 Januari 2025, pukul 08:00 WIB.
  5. Sugianto dan Hery Ludong. Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan, nomor urut 4. Senin, 13 Januari 2025, pukul 08:00 WIB.
  6. Mohamad Agus Rahmat Lamakarate dan Semuel Riga. Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi, nomor urut 2. Senin, 13 Januari 2025, pukul 08:00 WIB.
  7. Taslim dan Asgar Ali K. Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali, nomor urut 1. Senin, 13 Januari 2025, pukul 08:00 WIB.
  8. Darmin Agustinus Sigilipu dan Samsinar Z. Moga. Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso, nomor urut 1. Senin, 13 Januari 2025, pukul 08:00 WIB.
  9. Moh. Yasin dan Syafiah. Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala, nomor urut 5. Senin, 13 Januari 2025, pukul 13:00 WIB.
  10. Hidayat dan Andi Nur B Lamakarate. Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Palu, nomor urut 1. Senin, 13 Januari 2025, pukul 13:00 WIB.
  11. Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, nomor urut 1. Senin, 13 Januari 2025, pukul 08:00 WIB.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz menyampaikan bahwa MK memiliki kewenangan untuk menyelesaikan seluruh sidang sengketa Pilkada paling lama 45 hari.

“Paling akhir MK akan memutuskan perkara atau sengketa PHP Pilkada pada 11 Maret,” kata Faiz, (8/1). RIL

Tinggalkan Balasan