DPRD Kota Palu Tutup Masa Persidangan Caturwulan I Tahun Sidang Tahun 2026

waktu baca 3 menit
Rapat paripurna penutupan masa persidangan caturwulan I masa sidang tahun 2026. (FOTO: Fahril/Infosulteng.id)

Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu resmi menutup Masa Persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2026 melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin, 18 Mei 2026, di ruang sidang utama DPRD Kota Palu.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T Djanggola. Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Kota Palu, pejabat Pemerintah Kota Palu, serta perwakilan media. Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Palu, Eka Komalasari.

DPRD Kota Palu mencatat masa persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2026 berlangsung selama kurang lebih 86 hari kerja, dimulai sejak 5 Januari hingga 18 Mei 2026. Selama periode tersebut, berbagai agenda strategis telah dilaksanakan, termasuk pembahasan rancangan peraturan daerah dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah.

Salah satu capaian penting yang disampaikan dalam rapat yakni selesainya tahapan persetujuan hibah barang milik daerah bagi masyarakat korban bencana September 2018 berupa penyerahan tanah dan bangunan hunian tetap satelit. Proses tersebut dituntaskan melalui rapat paripurna pada 3 Maret 2026 dan telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Palu beserta instansi terkait.

Selain itu, DPRD juga telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tahapan pembicaraan tingkat II. Saat ini, rancangan tersebut menunggu hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Gubernur Sulawesi Tengah sebelum dibahas kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pembahasan Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun 2025 masih berlangsung dan dijadwalkan akan disampaikan pada awal Masa Persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2026. DPRD juga masih melanjutkan masa kerja Panitia Khusus Pengawasan Pertambangan yang telah diperpanjang selama tiga bulan.

Dalam laporan kinerja selama masa persidangan, DPRD Kota Palu mencatat telah melaksanakan delapan kali rapat paripurna, dua rapat pimpinan, tiga rapat Badan Musyawarah, dua rapat Badan Anggaran, satu rapat Badan Pembentukan Perda, enam rapat panitia khusus, serta berbagai rapat komisi dan kunjungan lapangan.

Selain itu, DPRD Kota Palu menerima sebanyak 142 surat masuk terkait kegiatan persidangan dan menghasilkan sejumlah produk hukum daerah berupa tiga keputusan DPRD dan tiga keputusan pimpinan DPRD.

Rico juga menyoroti dinamika pembahasan dalam berbagai rapat dewan yang kerap berlangsung panjang dan melelahkan. Namun menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi untuk menghasilkan keputusan yang berkualitas dan berdampak positif bagi masyarakat.

“Perdebatan dalam rapat merupakan bagian dari dinamika demokrasi dalam menghasilkan keputusan yang objektif, berdaya guna, dan berhasil guna,” katanya.

Pada kesempatan itu, DPRD Kota Palu juga menyerahkan produk hasil rapat dewan selama Masa Persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2026 kepada Pemerintah Kota Palu melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Palu, Eka Komalasari.

Menutup rapat, pimpinan sidang menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur pemerintah daerah, Forkopimda, anggota DPRD, serta pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan persidangan. RIL

Tinggalkan Balasan