BUOL – Respon Mahfud MD terhadap Putusan PN Jakpus adalah tindakan yang berlebihan, menurut Agung Trianto selaku Ketua LMND Kabupaten Buol bahwa intervensi negara nyata untuk menggagalkan salah satu partai politik di Pemilu 2024 mendatang.

Menurut dia, tidak semestinya Menteri yang bekerja sebagai pembantu Presiden Jokowi berkomentar lebih sebelum upayah hukum dari KPU telah sampai ke tahap akhir.

“Putusan PN kan masih bisa dibanding oleh KPU artinya putusan ini belum final” ujar Agung melalui rilisnya, Senin 6 Maret 2023.

Menurutnya, hakim yang memutuskan Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jakarta Pusat sudah objektif dan profesional

“Buktinya MA bela hakim yang memutuskan perkara ini,” katanya.

Agung mengungkapkan, KPU sebagai instansi yang menyelenggarakan Pemilu diduga telah melakukan kecurangan dan dengan sengaja menghilangkan salah satu hak partai politik yang ingin menjadi peserta Pemilu 2024.

“Putusan ini menjadi dasar bahwa KPU RI telah melakukan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) terhadap salah satu partai.” tegas Agung.

Ia menilai, KPU RI sudah gagal dan meredupkan semangat kaum muda untuk terlibat dalam Pemilu 2024 nanti.

“Dengan adanya putusan PN Jakpus itu, panitia penyelenggara pemilu yakni KPU sudah mereduksi semangat kaum muda,” ujarnya

Agung menuturkan, sebagai negara hukum yang jelas termuat pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Mahfud MD dan KPU harus patuh terhadap Putusan PN Jakarta Pusat.

“Hak rakyat untuk ikut dan terlibat pada Pemilu 2024 harus dijamin dan diakomodir, negara harus mengambil hikmah dari fenomena ini sebagai bahan refleksi terhadap sistem demokrasi di indonesia ” tutup Agung. (DI)