WALHI Menang Gugatan, Tiga Perusahaan Nikel di Morut Dinyatakan Bersalah

waktu baca 2 menit
Gambar hanya ilustrasi. (FOTO: ISTIMEWA)

Palu – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah (Sulteng) meraih kemenangan penting dalam upaya panjang melawan praktik industri nikel yang merusak lingkungan hidup.

Pengadilan Negeri Poso pada 3 Desember 2025 mengabulkan sebagian gugatan WALHI terhadap tiga perusahaan besar di Morowali Utara yaitu PT Stardust Estate Investment (SEI), PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI).

Dalam Putusan Nomor 202/Pdt.Sus-LH/2024/PN Pso, majelis hakim menyatakan ketiga perusahaan tersebut telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Amar putusan mewajibkan ketiga perusahaan melakukan pemulihan lingkungan di wilayah pesisir, permukiman, dan sungai yang terdampak, yang telah disebutkan secara spesifik dalam koordinat geografis, dengan tenggat waktu paling lambat enam bulan sejak putusan dibacakan.

Selain memerintahkan pemulihan ekologis, PN Poso juga menghukum PT SEI, PT GNI, dan PT NNI membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari ke rekening Pemerintah Kabupaten Morowali Utara apabila mereka terlambat melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim turut mewajibkan ketiga perusahaan mengganti biaya investigasi dan pengujian laboratorium yang dikeluarkan WALHI dengan total Rp23.685.000, meliputi biaya operasional investigasi sebesar Rp8.700.000 dan biaya uji laboratorium sebesar Rp14.985.000.

Putusan ini dinilai bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga tonggak perlawanan masyarakat terhadap hegemoni industri ekstraktif yang selama ini mengorbankan ruang hidup rakyat di Morowali Utara.

Daerah tersebut telah lama bergulat dengan pencemaran pesisir, kerusakan sungai, polusi di kawasan permukiman, hingga ancaman kesehatan warga akibat aktivitas industri nikel.

Bagi WALHI, putusan ini menegaskan bahwa korporasi tidak bisa lagi berlindung di balik narasi pembangunan dan investasi, sementara masyarakat menanggung dampak ekologis yang merusak sumber air dan mengancam keberlanjutan generasi mendatang.

Direktur Eksekutif WALHI Sulteng, Wiwin Matindas, menyambut putusan tersebut sebagai kemenangan bersejarah bagi gerakan lingkungan hidup di Sulawesi Tengah.

“Kemenangan gugatan WALHI terhadap PT SEI, PT GNI, dan PT NNI merupakan kemenangan penting bagi rakyat dan advokasi lingkungan. Putusan ini menegaskan bahwa praktik industri nikel yang mengabaikan keselamatan ekologis, kesehatan warga, dan keberlanjutan lingkungan tidak lagi bisa ditoleransi,” ujar Wiwin.

Wiwin mendesak pemerintah daerah, kementerian terkait, dan institusi penegak hukum untuk segera menindaklanjuti putusan ini tanpa menunda.

“Ini adalah langkah penting menuju Sulawesi Tengah yang adil ekologis, berdaulat atas ruang hidup, dan berpihak pada keselamatan rakyat,” tegasnya. RIL

Tinggalkan Balasan