WALHI Gugat 3 Perusahaan di Morut, Sidang Dimulai Januari 2025

waktu baca 3 menit
Kuasa Hukum Yayasan WALHI, Sandy Prasetya Makal saat acara Media Briefing di Kantor WALHI Sulteng. (Foto: INFOSULTENG.ID/FAHRIL)

INFOSULTENG.ID, Palu – Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menggugat tiga perusahaan yang melakukan penambangan di Kabupaten Morowali Utara yakni PT. Stardust Estate Investment (Tergugat I), PT. Gunbuster Nickel Industry (Tergugat II), dan PT. Nadesico Nickel Industry (Tergugat III).

Gugatan ini dilayangkan oleh Ketua Yayasan WALHI, Zendi Suhadi, dan Sekretarisnya, Muhammad Islah.

Selanjutnya, turut tergugat juga Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia (Turut Tergugat I), Gubernur Sulawesi Tengah (Turut Tergugat II), dan Bupati Morowali Utara (Turut Tergugat III).

Gugatan dengan nomor register perkara nomor 202/Pdt.Sus-LH/2024/PN Pso, terdaftar sejak Selasa 10 Desember 2024 dan dengan jadwal sidang perdana pada Selasa 07 Januari 2025 mendatang di Pengadilan Negeri Poso.

Tergugat I, II, dan III, serta Turut Tergugat I, II, dan III, didugat atas kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan (mineral batu bara, minyak dan gas bumi).

Kuasa Hukum penggugat, Sandy Prasetya Makal menegaskan, Tergugat I, II, dan III telah melakukan Perbutan Melawan Hukum (PMH) Pencemaran Dan Pengrusakan Lingkungan. Ketiga tergugat segera melakukan perbaikan lingkungan di wilayah terdampak seperti sungai, pesisir dan perkampungan.

Penggugat juga menuntut untuk menghukum Tergugat I, II, dan III dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari ke rekening Pemerintah Kabupaten Morowali Utara. Denda ini berlaku apabila para tergugat lalai menjalankan isi putusan sejak memiliki kekuatan hukum tetap hingga putusan dilaksanakan sepenuhnya nanti.

Selain itu, mengganti biaya pengeluaran penggugat yang mencapai Rp23.685.000. Rincian biaya tersebut meliputi operasional investigasi dan pengambilan sampel sebesar Rp8.700.000 serta biaya pengujian sampel laboratorium senilai Rp14.985.000.

Tidak hanya itu, saat mempunyai kekuatan hukum tetap, turut tergugat, termasuk Tergugat I, II, dan III, harus melakukan pengawasan terhadap proses pemulihan lingkungan hidup. Pengawasan ini harus dilakukan sejak diputuskan.

Sandy mengungkapkan bahwa gugatan terhadap perusahaan tambang tersebut didasarkan pada hasil riset yang menemukan indikator pencemaran laut di wilayah Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) akibat kegiatan industri. Penelitian tersebut mengungkapkan adanya kandungan bahan berbahaya pada ikan dan kerang yang tidak normal.

“Kami juga meminta agar operasi yang dilakukan perusahaan (Tergugat I, II, dan III) untuk dihentikan, karena kalau tidak dihentikan apa gunanya pemulihan,” ujar Sandy dalam acara Media Briefing Catatan Dampak PLTU Industri di Morowali Serta Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup, Sabtu, 14 Desember 2024.

WALHI mencatat, dampak dari aktivitas perusahaan tersebut turut meningkat Terdapat 20 nelayan Desa Tanauge kehilangan mata pencaharian diduga akibat pembuangan air pendingin PLTU ke laut. Air laut berubah menjadi panas dan keruh.

Terdapat 1750 orang di Desa Tanauge dan Kecamatan Petasia timur terserang penyakit gatal – gatal dan ISPA di duga akibat PLTU Captive. Penyakit ini muncul pasca industri nikel PT Gunbestur Nikel yang beroperasi di kawasan SEI. Dari 1750 itu, terdapat 20 orang anak – anak dan 100 perempuan. RIL

Tinggalkan Balasan