Untad Tegaskan Komitmen Layanan Inklusif, Klarifikasi Isu Mahasiswa Disabilitas dan Beasiswa ADik

waktu baca 3 menit
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Untad, Dr. Ir. Sagaf Djalalembah, M.P.,. (FOTO: ISTIMEWA)

Palu – Universitas Tadulako (Untad) menegaskan bahwa pelayanan terhadap mahasiswa penyandang disabilitas tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan kendala administrasi yang dialami seorang mahasiswa berinisial RZ dalam proses pendaftaran Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik).

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Untad, Dr. Ir. Sagaf Djalalembah, M.P., menjelaskan bahwa narasi yang beredar di publik perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai komitmen kampus terhadap pelayanan mahasiswa disabilitas.

“Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2024. Berdasarkan hasil penelusuran kami, seluruh proses pelayanan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan kementerian. Kendala yang muncul murni bersifat administratif, yaitu adanya dokumen yang belum dilengkapi hingga batas waktu pendaftaran ditutup,” jelas Dr. Sagaf, Rabu (5/11).

Menurutnya, sejak awal pembukaan program Beasiswa ADik Disabilitas 2024, Untad melalui Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK) telah menerbitkan Surat Nomor 13605/UN28.13/LP.01.02/2024 yang disampaikan ke seluruh fakultas.

Surat tersebut memastikan seluruh mahasiswa penyandang disabilitas memperoleh akses informasi mengenai kesempatan mendapatkan beasiswa tersebut.

Sesuai pedoman Kementerian Pendidikan, lanjut Dr. Sagaf, terdapat dua syarat utama dalam pendaftaran Beasiswa ADik Disabilitas, yakni Surat Keterangan Dokter yang menyatakan status disabilitas dan sinkronisasi data mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

“Mahasiswa bersangkutan belum dapat menyerahkan Surat Keterangan Dokter hingga batas waktu berakhir, sementara datanya belum tersinkronisasi di PD Dikti meskipun sudah diinput oleh operator fakultas,” terang Dr. Sagaf.

Keterlambatan sinkronisasi data, tambahnya, merupakan kendala umum di tingkat nasional karena proses dilakukan secara serentak di seluruh perguruan tinggi. Terlebih, kalender akademik Untad Tahun 2024 dimulai pada 1 September, sehingga waktu antara awal semester dan penutupan pendaftaran beasiswa sangat terbatas.

“Proses sinkronisasi ini di luar kewenangan Untad,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, kampus kemudian memberikan kesempatan bagi mahasiswa RZ untuk kembali mendaftar pada tahun 2025 melalui Surat Nomor 3406/UN28/LP.01.02/2025, namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan.

“BAK melalui Bagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa (PKM) telah memberikan pendampingan dan komunikasi aktif. Kami memiliki bukti percakapan yang menunjukkan arahan telah disampaikan dengan jelas,” ujar Dr. Sagaf.

Untad, lanjutnya, tetap berkomitmen menyediakan layanan yang ramah dan inklusif bagi seluruh mahasiswa, termasuk penyandang disabilitas. Dalam setiap kegiatan kampus seperti Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), mahasiswa disabilitas selalu mendapat perhatian khusus, termasuk penempatan di lokasi strategis untuk memudahkan akses dan interaksi.

“Komitmen kami adalah memastikan seluruh mahasiswa, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh layanan akademik dan kemahasiswaan yang adil dan inklusif,” tandas Dr. Sagaf.

Universitas Tadulako juga menegaskan akan terus melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap sistem pelayanan agar semakin responsif terhadap kebutuhan mahasiswa dan sejalan dengan prinsip kampus inklusif.*

Tinggalkan Balasan