Tim Hukum SANGGANIPA Somasi Kopi A’robi, Minta Hentikan Penyebaran Stiker Kampanye BERANI
INFOSULTENG.ID, Palu – Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto, melayangkan somasi kepada Robby Limantono, pemilik franchise “coffee shop” Kopi A’robi, terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye.
Somasi tersebut diajukan karena ditemukan stiker kampanye pasangan calon nomor urut 2, Anwar Hafid dan Reny Lamajido, pada kemasan produk kopi siap saji Kopi A’robi.
Pelanggaran Aturan Kampanye
Amirullah, kuasa hukum pasangan dengan tagline “Sangganipa,” menilai tindakan ini melanggar ketentuan kampanye sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Dia menjelaskan bahwa hanya partai politik, pasangan calon, atau tim kampanye resmi yang berhak mencetak dan mendistribusikan bahan kampanye.
“Kopi A’robi sebagai bisnis swasta tidak memiliki wewenang memproduksi atau menyebarkan bahan kampanye dalam bentuk apa pun. Ini melanggar Pasal 38 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024,” tegas Amirullah.
Amirullah juga mengingatkan bahwa distribusi bahan kampanye oleh pihak yang tidak terdaftar melanggar Pasal 26 PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Hal ini berpotensi mengaburkan prinsip netralitas Pilkada, apalagi jika konsumennya melibatkan ASN, pelajar, atau pejabat negara.
Tuntutan dan Tenggat Waktu
Dalam somasinya, tim hukum Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto meminta Kopi A’robi untuk:
- Segera mencabut semua stiker kampanye pasangan Anwar Hafid-Reny Lamajido dari produk mereka dalam waktu 3 x 24 jam.
- Menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Sulawesi Tengah atas pelanggaran yang dilakukan.
“Jika somasi ini tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata, untuk melindungi hak pasangan calon kami,” kata Amirullah dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (15/11/2024).
Ancaman Hukum
Tim hukum juga menyoroti dampak serius dari distribusi bahan kampanye ini. Pasal 62 Ayat (1) Huruf b dan Pasal 70 Ayat (1) b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 melarang pemberian bahan kampanye kepada pihak-pihak tertentu, seperti ASN dan pejabat negara. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi hukum.
Harapan Penyelesaian
Tim Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto berharap pihak Kopi A’robi segera mengambil langkah untuk memperbaiki kesalahan. “Kami mendorong semua pihak untuk menghormati aturan yang berlaku demi terciptanya Pilkada yang jujur, adil, dan bermartabat,” ujar Amirullah.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pelaku usaha di Sulteng agar lebih berhati-hati dalam aktivitas yang bersinggungan dengan kontestasi politik. Pilkada Sulteng 2024 harus dijalankan dengan mematuhi aturan guna menjaga netralitas dan kepercayaan masyarakat. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









