Tim Hukum SANGGANIPA Bakal Gugat KPU Sulteng Karena Gagal Jalankan Tugas

waktu baca 2 menit
Ketua Divisi Hukum Koalisi Partai SANGGANIPA, Agus Salim Faisal, bersama rekannya saat memberikan pernyataan terkait rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada Sulteng. (Foto: Infosulteng.id/Fahril)

INFOSULTENG.ID, Palu – Ketua Divisi Hukum Koalisi Partai SANGGANIPA, Agus Salim Faisal, menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melakukan suatu pelanggaran konstitusi.

“Jadi kami mau menyatakan bahwa KPU telah melakukan suatu pelanggaran konstitusi, bukan pelanggaran hukum, tapi pelanggaran konstitusi, mereka tau bener nda tugas dan tupoksinya mereka?,” tegasnya saat diwawancara di Kantor DPW Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulteng, Kamis malam, 28 November 2024.

Pernyataan tegas ini dilatarbelakangi oleh temuan Tim Divisi Hukum SANGGANIPA tentang partisipasi pemilih yang rata-rata masih dibawah standar, insiden ini terjadi di beberapa wilayah Sulteng.

Agus menilai, KPU Sulteng sebagai penyelenggara yang diberikan biaya dan wewenang oleh negara telah gagal menjalankan amanat undang-undang pemilihan gubernur untuk wilayah Sulteng.

Wakil Kepala Bidang Hukum Badan Saksi Pemilu Nasional DPP PDIP, Harli Muin turut buka suara terkait hal ini. Menurutnya, rendahnya partisipasi pemilih bukan dikarenakan masyarakat tidak mau memilih, melainkan tidak mendapatkan hak prosedural yang layak.

“Menurut saya, untuk melaksanakan hak konstitusional yaitu hak pilih, itu pertama harus mendapatkan hak prosedur dan hak diberikan kesempatan memilih,” ujarnya.

Harli mengatakan, jika tingkat partisipasi rendah, artinya banyak pemilih yang tidak mendapatkan informasi dan banyak pemilih yang tidak didaftarkan yang harusnya menjadi kewajiban penyelenggara (KPU).

“Kami merasa dirugikan, karena KPU memiliki kewajiban mendaftarkan pemilih dan memanggil serta memberitahu pemilih untuk melaksanakan hak pilihnya, banyak warga bingung mau memilih di TPS berapa,” ungkap Harli.

Harli juga mengungkapkan bahwa banyak laporan langsung dari pemilih PDIP yang belum menerima surat pemberitahuan memilih menjelang pemilihan.

“Banyak warga kami yang seharusnya mendapatkan informasi yang layak untuk memilih tapi tidak mendapatkan itu. Sehingga berpengaruh terhadap hasil yang kami dapat, bila pemilih dipanggil dengan layak, kami yakin kami menang,” kata Harli.

Tim Divisi Hukum Koalisi Partai SANGGANIPA rencananya pada Senin, 2 Desember 2024 akan mendatangi Bawaslu Sulteng untuk melakukan gugatan kepada KPU Sulteng atas peristiwa ini. RIL

Tinggalkan Balasan