INFOSULTENG.ID, Palu – Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah (Sulteng) Hidayat Pakamundi menegaskan akan memanggil Eliyanti Ariani kader Partai Demokrat sekaligus anggota DPRD Kabupaten Sigi, yang saat ini terseret kasus hukum untuk melakukan klarifikasi.
“Saya akan coba klarifikasi, kami akan panggil, dia adalah kader kami,” tegas Hidayat saat ditemui di Gedung DPRD Sulteng, Rabu, 22 Januari 2025.
Menurut Hidayat, kasus ini menjadi bola liar di masyarakat karena adanya informasi sepihak yang berbeda diterimanya. Pemanggilan ini bertujuan untuk menjernihkan dan memperjelas kasus yang saat ini menimpa Eliyanti.
“Sebagai kader, beliau perlu mendapatkan pendampingan (hukum),” kata Hidayat
Namun Hidayat menyampaikan bahwa jika Eliyanti terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau kasusnya penipuan atau melanggar aturan, kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dikutip dari mediaalkhairaat.id, korban dari Eliyanti yang berinisial NWS telah melaporkannya ke Polresta Palu dengan nomor laporan STTPL/75/I/2025/SPKT/Polresta Palu atas dugaan penggelapan uang sejak tahun 2014/2015, sebesar 220 Juta Rupiah.
Terkait isu tersebut, Hidayat menanggapi bahwa hal tersebut merupakan ranah perdata, yang harus diselesaikan dengan itikad baik antara pihak-pihak terkait.
“Kalau ini persoalan utang-piutang, itu ranah perdata. Kalau perdata, dia wajib menyelesaikan persoalannya, entah dibayar lunas atau bertahap. Artinya, ada itikad baik,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Eliyanti, Hartono Taharudin, mengatakan bahwa kliennya sudah memenuhi kewajiban yang ada. Tuduhan tentang melalaikan kewajiban atau penipuan tidak memiliki dasar hukum.
“Faktanya, klien kami telah menyelesaikan seluruh kewajibannya terkait perkara ini,” katanya. RIL