DONGGALA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala, Masrifan Ranroe membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal. Seperti berita yang diterbitkan infosulteng.id edisi Senin 20 Februari 2022.
“Saya tidak pernah menjual BBM subsidi kepada perusahaan, jika memang ada bukti silahkan proses ke Aparat Penegak Hukum. Kalau Bilang ada bukti transfer hasil penjualan BBM, penjualan yang mana, dan dimana penjualan itu. Apakah saya yang menjual atau siapa?,” elak Masrifan.
Menurut Masrifan, awal mula dia ikut dalam bisnis BBM ini ketika salah seorang warga Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Lubis bertemu dengan dirinya, meminta bantuan untuk dimediasi dengan oknum Polisi yang bermasalah dengan dia.
“Saya damaikan pada waktu itu, kemudian beliau mengajak saya berbisnis itu (BBM-red). Tapi, saya tidak terlibat dalam bisnis jual beli BBM nya, saya lebih kepada transportasi karena saya memiliki satu unit armada, saya juga siap bergabung karena dia memiliki perusahaan yang resmi,” jelasnya.
Dia yakini setelah Lubis mengirimkan Company Profile perusahaan dengan nama PT Krisfo Jaya Makmur.
“Jadi, selama ini saya tidak mengetahui asal usul BBM itu. Keterlibatan saya murni hanya trasportasi,” kata pria yang akrab disapa ipank itu.
Ia menegaskan, hubungan kerja dengan perusahaan tersebut murni sewa menyewa transportasi BBM.
“Mobil saya hanya dipakai mengantar BBM,” tegasnya.
Menurut dia, jika ada bukti transfer ke rekeningnya, ia menjamin jika itu bukan hasil transaksi jual beli BBM, melainkan bukti atas penyewaan mobil. Ia pun tidak menapikan bahwa nilainya hingga ratusan juta rupiah.
Ia tidak menampik adanya bukti transfer yang diperlihatkan, namun menurutnya peruntukan Bukti transfer itu harus jelas. yaitu biaya penyewaan mobil.
“Jangan sampai ada kebohongan, tapi biar polisi yang memproses itu biar semua terungkap dengan jelas,” ujarnya.
Ia menepis tudingan bahwa dirinya tidak pernah menjual BBM subsidi, ia juga tidak mengetahui jika memang Lubis menjual BBM subsidi.
“Setahu saya barang yang dia jual adalah barang Industri, bukan barang subsidi. Itu kesalahan dia, dia harus mempertanggungjawabkan itu,” ucap Ipank.
menurut sepengetahuan Ipank, BBM yang dijual adalah BBM Industri yang diperoleh dengan kerjasama dengan salah satu SPOB di Kabupaten Mamuju,” katanya.
Ipank mengaku, bahwa dirinya baru mengetahui BBM yang dipasok adalah BBM Subsidi dari laporan yang disampaikan masyarakat. Setelah itu ia coba menelusuri, dan menemukan bukti bahwa BBM tersebut memang BBM Subsidi yang peruntukannya untuk nelayan dan masyarakat bukan untuk perusahaan.
“Jika memang ini harus diproses secara hukum, sebagai warga negara yang baik saya akan patuh dan tunduk,” pungkasnya. (TIM)